Gandakan Kunci Brankas, Dua Asisten Rumah Tangga Curi 10 Kilogram Emas Senilai Rp16 Miliar
Total harta yang dikuras yakni 10 kilogram emas batangan dengan total nilai mencapai Rp16 miliar.

Harta bos toko emas di Lumajang, Jawa Timur dikuras dua asisten rumah tangga sendiri. Total harta yang dikuras yakni 10 kilogram emas batangan dengan total nilai mencapai Rp16 miliar.
Rumah Leo Tanoyo (74), seorang bos toko emas di Kelurahan Jogotrunan, Lumajang, mendadak didatangi tim Resmob Polres Lumajang. Da menjadi korban pencurian dengan melaporkan telah kehilangan 10 barang emas miliknya.

Kronologi Pencurian
Terungkapnya kasus pencurian ini bermula dari kecurigaan korban terhadap harta benda yang telah lama disimpannya. Saat itu, korban sengaja mengecek laci yang berisi 15 batang emas.
Benar saja, dari 15 batang emas yang disimpan, 10 di antaranya hilang entah ke mana. Korban kemudian melaporkan kasus ini kepada polisi hingga akhirnya terungkap bahwa para pelaku adalah orang yang sehari-hari bekerja di rumahnya sebagai asisten rumah tangga dan tukang kebun.
"Beberapa hari ini banyak polisi ke sini. Pembantu sama tukang kebun dibawa (polisi), itu pegawai lama," kata Amari, tetangga korban pada Selasa (25/3).
Diketahui, kedua tersangka tersebut yakni Solikha (47), asisten rumah tangga, dan Khairul Anam (37), warga Tekung, Lumajang, yang bekerja sebagai tukang kebun.

Modus Pelaku
Modusnya, kedua tersangka bersekongkol menggandakan kunci brankas sang majikan untuk menguras aset emas batangan.
Selain kedua tersangka ini, polisi juga menangkap Muchamad Sukarno Djajadiatma (53), yang berperan sebagai penadah.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita lebih dari 5 kilogram emas, serta barang hasil penjualan emas batangan berupa 7 kendaraan roda empat, dan sebidang tanah serta emas sejumlah emas perhiasan.
Selain digunakan untuk membeli aset, pelaku juga menggunakan uang hasil penjualan emas ini untuk judi online.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan dari hasil pencurian tersebut, diperkirakan total nilai kerugian korban mencapai Rp16 miliar.
"Kami masih belum menghitung detailnya, tetapi apabila dikonversikan dengan harga emas hari ini, total nilai barang mencapai Rp16 miliar,” ujar Alex.
Atas kasus tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.