Mantan Pegawai BELM Antam dan Makelar Didakwa Korupsi 152,8 Kg Emas
Tiga mantan pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya I dan seorang makelar didakwa menyelewengkan152,8 Kg emas senilai Rp92,2 miliar.
Tiga mantan pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya 01 dan seorang makelar diseret ke pengadilan. Mereka didakwa menyelewengkan 152,8 Kg emas senilai Rp92,2 miliar.
Mantan Pegawai BELM Antam dan Makelar Didakwa Korupsi 152,8 Kg Emas
Keempatnya menjalani sidang perdananya bersama sang makelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8).
Para terdakwa yang diadili yakni: mantan Kepala BELM Surabaya 01 Endang Kumoro dan dua bekas anak buahnya, Achmad Purwanto dan Misdianto. Sementara sang broker alias makelar yang duduk di kursi pesakitan adalah Eksi Anggraeni.
Ketiga terdakwa pertama, saat tindak pidana terjadi, masih sebagai pegawai PT Aneka Tambang (Antam) yang menjual emas di bawah harga resmi perusahaan pelat merah itu. Sementara Eksi menampung emas itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Derry Gusman dalam dakwaannya menjelaskan, Endang bersama Purwanto dan Misdianto selaku administrator BELM Surabaya 01 memberikan fasilitas kepada Eksi selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Ketiganya menyerahkan emas kepada Eksi melebihi faktur penjualan.
"Mengakibatkan kekurangan emas seberat 152,8 kilogram di BELM Surabaya 01," ujar JPIU Gusman saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8).
Menurut JPU, dengan memberikan fasilitas kemudahan kepada terdakwa Eksi untuk menjual emas di bawah harga resmi, ketiga terdakwa mendapat hadiah dari makelar itu.
Endang mendapatkan mobil Toyota Innova, uang Rp60 juta dan emas 50 gram. Sementara kedua anak buah Endang juga mendapatkan hadiah. Purwanto menerima Rp270 juta dan Misdianto mendapat mobil Toyota Innova, Rp515 juta dan SGD22.000.
"Perbuatan ketiga terdakwa juga memperkaya Eksi Anggraini kurang lebih Rp90,6 miliar," katanya.
Kekayaan Eksi itu didapat dari menjual emas di bawah harga resmi. Eksi dibantu dengan para terdakwa yang meyakinkan pembeli dengan mengatakan harga murah itu merupakan harga diskon.
Salah satu pembeli yang membeli emas murah melalui Eksi adalah Budi Said. Budi ketika itu membeli 20 kilogram seharga Rp10,6 miliar. Eksi menjual emas kepada Budi dengan harga Rp530 juta per kilogram. Harga tersebut di bawah dari harga resmi yang ketika itu Rp596 juta per kilogram. Seharusnya, dengan membayar Rp10,6 miliar, Budi hanya mendapatkan 17,6 kilogram emas.
Pengacara terdakwa Endang, Sentot Panca Wardhana keberatan dengan dakwaan jaksa. Dia mengajukan eksepsi.
Sentot mengatakan bahwa kliennya seharusnya tidak diadili. Sebab, Endang bersama dua terdakwa lain sudah pernah diadili untuk perkara yang sama.
Endang bersama Purwanto dan Misdianto pernah disidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas laporan penipuan jual beli emas kepada Budi Said.
Mereka pun telah dihukum atas perbuatannya itu.
"Endang telah menjalani hukuman dengan perkara yang sama. Pelapornya dulu Budi Said dan sekarang Aneka Tambang ditarik ke ranah korupsi. Menurut saya, perkara ini ne bis in idem. Harusnya penyidik berhenti waktu itu."
Pengacara terdakwa Endang, Sentot Panca Wardhana.