Pejabat Pemprov Papua Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Insfrastruktur Hampir Rp2 Miliar
Modusnya adalah pembangunan dermaganya tidak sesuai dengan kontrak kerja.
This is description
Pejabat Pemprov Papua Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Insfrastruktur Hampir Rp2 Miliar
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua, berinsial JW, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,9 Miliar, terkait pembangunan dermaga di Kampung Teba, tepatnya di muara sungai Mamberamo.
Diketahui anggaran pembangunan dermaga tersebut untuk pelayaran tradisional senilai Rp3,1 Miliar. Proses hukumnya sudah memasuki tahap dua.
"Pembangunan dermaga di Kampung Teba sepenuhnya dikelola oleh Dinas Perhubungan Mamberamo Raya, yang dikerjakan oleh perusahaan CV. Sidokerti pada Tahun 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, Selasa (29/8).
Modusnya pembangunan dermaganya tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Juga proses pelelangan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya dengan metode penunjukan langsung dengan pemenangnya adalah CV. Sidokerti.
“Anggaran pembangunan dermaga itu bersumber dari pemerintah pusat. Diduga kerugian negara mencapai Rp1,9 Miliar. Dan telah dikucurkan ke pihak kontraktor 75 persen dari nilai kontrak," ungkapnya.
CV.Sidokerti dalam mengerjakan pembangunan dermaga tersebut tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertuang di dalam kontrak.
Kejaksaan Negeri Jayapura memiliki wilayah kerja dalam penegakan hukum di Kota Jayapura dan empat kabupaten lainnya di Provinsi Papua, salah satunya juga Kabupaten Mamberamo Raya. "Penyidik kami menemukan pembangunan dermaga di Kampung Teba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam tender.
Padahal, anggaran untuk pembangunan dermaga pada tahap pertama telah dicairkan senilai Rp1,9 Miliar," tutur Lukas Sinuraya.
Sinuraya menambahkan tersangka JW masih koperatif, pihaknya belum melakukan penahanan kepada tersangka.
“Tersangka di kenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.