Tragis, Remaja Putri di Aceh Diperkosa Pacar dan 15 Temannya
Remaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Remaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Tragis, Remaja Putri di Aceh Diperkosa Pacar dan 15 Temannya
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah memaparkan bahwa kasus pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (5/8) lalu. Malam itu korban dijemput pacarnya di rumah untuk jalan-jalan.
Namun, hingga tengah malam, korban tak kunjung pulang. Orang tua korban yang mulai khawatir lalu menelepon. Korban mengatakan akan segera pulang.
Akan tetapi, keesokan harinya korban tak kunjung pulang. Keluarga melakukan pencarian ke beberapa tempat, namun tak menemukan korban hingga satu pekan kemudian.
"Keluarga baru menerima kabar bahwa korban diamankan bersama pacarnya di salah satu gampong di Aceh Timur. Mendapat kabar tersebut orang tuanya langsung bergegas menjemput korban."
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Rabu (30/8).
Kepada orang tuanya, korban mengaku telah diperkosa pacarnya. Parahnya, 15 teman sang pacar disebut turut ikut memerkosa korban.
Sebanyak 15 orang yang diduga bersetubuh dengan remaja itu di antaranya; RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18).
Orang tua korban lantas membuat laporan serta turut menyerahkan pacar sang anak inisial ZA ke polisi. Seusai melakukan penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku lainnya, RE dan MU, di Kecamatan Peureulak, pada Kamis (17/8). Sementara 13 orang lainnya masih diburu.
"Pelaku RE ini sendiri juga merupakan salah satu dari pelaku kasus yang sama yang menimpa korban RI, warga Kecamatan Peureulak Barat yang terjadi pada tanggal 25 April 2023 lalu."
AKBP Andy Rahmansyah.
Dia menyebut, tiga pelaku yang telah ditangkap ini dijerat dengan Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Para pelaku terancam hukuman cambuk 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni.