Predator Anak di Karawang Keliling Kampung Cari Bocah Perempuan yang Lepas dari Pengawasan Orang Tua
Polisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Polisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Predator Anak di Karawang Keliling Kampung Cari Bocah Perempuan yang Lepas dari Pengawasan Orang Tua
"Tersangka AW melakukan kejahatan pencabulan anak secara berulang. Sudah ada 5 anak yang melapor sebagai korban, usia antara 7 hingga 12 tahun. Pelaku merupakan residivis predator anak, kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (18/8).
Wirdhanto mengungkapkan, pria paruh baya itu kedapatan kembali melakukan aksi bejatnya mencabuli sejumlah anak di bawah umur sekitar kawasan tempat tinggalnya.
"Modus operandi yang dijalankan tersangka menjebak korbannya dengan iming-iming permen dan uang. Tersangka kerap berkeliling kampung mencari anak-anak perempuan yang lengah atau lepas dari pengawasan orang tua."
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Setelah menemukan korban, pelaku mengajaknya ke tempat yang sepi. Bahkan ada korban yang dicabuli di rumah orang tuanya saat situasi rumah sedang sepi.
"Adapun barang bukti yang sudah kami sita dari mulai pakaian anak-anak dan kemudian termasuk ada buku tulis dan pensil yang dijadikan pelaku sebagai iming-iming hadiah kepada para korbannya."
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Sanggabuana Polres Karawang, tersangka diketahui merupakan residivis. Pelaku pernah dipenjara di Lapas Cirebon dalam kasus yang sama. Saat itu korbannya ada tiga orang anak.
"Untuk kasus serupa yang saat ini, sementara sudah lima orang tua melapor dan semuanya tetangga pelaku. Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta petunjuk lain. Tersangka langsung ditangkap setelah bukti-bukti yang kami dapat mengarah kepadanya," jelasnya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun