ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang
Untuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Setelah harga disepakati, korban melayani 'tamunya' di sebuah kontrakan
ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang
Seorang remaja berinisial AJR (15) dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh dua orang pelaku. Korban dipaksa melayani pria hidung belang di rumah kos, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Korban dijadikan PSK oleh dua orang pelaku berinisial D (18) dan A alias Oma (40). Kedua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu ditangkap setelah orangtua korban melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, selama seminggu korban melayani dua hingga empat orang pria hidung belang dalam sehari. Untuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
"Korban hanya mendapatkan Rp50 ribu setiap tamunya dan sisanya diserahkan kepada pelaku bernama Oma, sementara untuk tersangka D hanya mendapatkan Rp50 ribu setiap mendapatkan tamu," katanya, Senin (15/1).
Dikatakan Firdaus, kedua pelaku menjajakan korban kepada pria hidung belang melalui Aplikasi MiChat. Setelah harga disepakati, korban melayani 'tamunya' di sebuah kontrakan di Jatisampurna.
"Tersangka D mencari sasaran lelaki hidung belang atau tamu, setelah tersangka mendapatkan tamu lalu korban disuruh melayani tamu tersebut dengan cara berhubungan seksual," katanya.
Firdaus mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku Oma, bisnis prostitusi online tersebut sudah dilakoni selama sekitar setahun. Keuntungan yang didapat dari bisnis haram tersebut sebesar Rp36 juta.
"Selama itu para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp36 juta, yang mana uang itu digunakan untuk ke mal, belanja, dan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Masih Firdaus, pelaku memanfaatkan aplikasi pencari jodoh untuk merekrut perempuan yang akan dijadikan PSK. Calon korbannya juga diiming-imingi keuntungan besar dan rumah tinggal agar mau melayani pria hidung belang.
Selain AJR, pelaku juga merekrut dan mempekerjakan tujuh korban lainnya. Dari tujuh perempuan yang dijadikan PSK itu, satu orang lainnya juga masih berusia di bawah umur.
Sementara pelaku D, selama tiga bulan terakhir mendapatkan 128 pria hidung belang yang dilayani oleh AJR dan tujuh korban lainnya di rumah kos, Jatisampurna.
"128 tamu selama tiga bulan, dilayani korban AJR dan tujuh korban exploitasi seksual lainnya," ucap Firdaus.
Oma dan D kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat Pasal 88 Juncto Pasal 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(Enriko)