Sri Mulyani Bentuk Direktorat Baru, Ini Daftar Profesi yang Bakal Diawasi
Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan beroperasi di bawah naungan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, membentuk Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124 Tahun 2024 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Berdasarkan informasi dari jdih.kemenkeu.go.id, Direktorat ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Informasi tersebut tertera pada bagian kedua yang menjelaskan struktur organisasi dalam pasal 1498.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan terdiri dari beberapa unit, antara lain:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal,
b. Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya,
c. Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria,
d. Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan,
e. Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan,
f. Direktorat Kerja Sama Regional dan Bilateral, serta
g. Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan.
Selanjutnya, pada bagian ketujuh dalam PMK tersebut, terdapat penjelasan mengenai Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan yang dijelaskan dalam pasal 1546.
Pasal tersebut mengatur bahwa (1) Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan memiliki tugas untuk merumuskan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kebijakan teknis, serta melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan terhadap profesi keuangan serta pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis.
(2) Profesi keuangan yang dimaksud dalam ayat (1) mencakup:
a. profesi di bidang akuntansi,
b. profesi di bidang penilaian,
c. profesi di bidang akturaria,
d. profesi di bidang pajak,
e. profesi di bidang kepabeanan,
f. profesi di bidang lelang, dan
g. profesi keuangan lainnya yang ditentukan oleh menteri.
Selain itu, pada pasal 1548 juga dijelaskan bahwa Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan,
b. Subbagian Tata Usaha, dan
c. Kelompok jabatan fungsional.