Daftar Jabatan Baru di Kantor Menkomdigi Meutya, Ada Dirjen Pengawasan Ruang Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengubah struktur organisasi mereka.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengubah struktur organisasi mereka. Kementerian ini dipimpin oleh mantan Meutya Hafid yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi I DPR RI.
Struktur baru kementerian Komdigi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 Tentang Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam Perpres ini, terdapat 5 direktorat jenderal atau ditjen yang alah satunya mengawasi ruang digital.
5 Ditjen tersebut adalah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital dan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media.
Susunan Organisasi Komdigi
Berikut susunan organisasinya:
-Sekretariat Jenderal
-Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
-Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
-Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
-Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
-Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
-Inspektorat Jenderal
-Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
-Staf Ahli Bidang Hukum
-Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa
-Staf Ahli Bidang Teknologi
Tugas Struktur Baru Komdigi
Berikut tugas Direktorat Jenderal Komdigi:
- Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.
Fungsi
• Perumusan kebijakan di bidang infrastruktur digital
• Pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital
• Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital
• Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri
- Direktorat Jenderal Pemerintah Digital
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital
Fungsi
• Perumusan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital
• Pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital
• Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknologi pemerintah digital
• Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pemerintah digital
• Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pemerintah digital
• Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
- Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital.
Fungsi
a. perumusan kebijakan di bidang ekosistem digital
b. pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem digital
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
- Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi.
Fungsi
• Perumusan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi
• Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi
• Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi
• Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
- Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.
Fungsi
• Perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media
• Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media
• Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi publik dan media
• Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi publik dan media
• Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi publik dan media
• Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri