Polri Buat Direktorat Siber di 8 Polda, Ini Daftarnya
Untuk surat persetujuan ini pada 20 November 2023.
Pembentukan Direktorat Siber pada delapan Polda ini merupakan bagian dari penguatan struktur.
Polri Buat Direktorat Siber di 8 Polda, Ini Daftarnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan pembentukan delapan Direktorat Siber di delapan Polda. Pembentukan ini telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sigit mengatakan, pembentukan Direktorat Siber pada delapan Polda ini merupakan bagian dari penguatan struktur dalam tubuh Korps Bhayangkara.
"Penguatan struktur, ada pembentukan Dit Siber di 8 Polda yang kemarin baru saja disetujui oleh Menpan RB, pembentukan Dit Labfor di dua Polda, peningkatan tipe Rumah Sakit Bhayangkara dari tingkat III menjadi tingkat II, pembentukan delapan Sat Pamobvit di lima Polda, Satpolair di Pariaman," kata Sigit dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) 2023.
"Kami juga melakukan berbagai macam perbaikan regulasi ada 14 produk hukum, delapan perpol dan enam perkap. Kerjasama dalam negeri, ada 30 Nota Kesepemahaman, 36 perjanjian kerjasama dengan 11 kementerian, 13 lembaga dan lain-lain. Untuk luar negeri kami telah memiliki 40 perjanjian kerjasama, 7 perjanjian proses perpanjangan dan 32 proses penyusuainan," sambungnya.
Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyebut, delapan Polda itu seperti di Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara dan Polda Jawa Barat. Untuk surat persetujuan ini pada 20 November 2023.
"Pembentukan Direktorat Tindak Pidana Siber pada 8 Polda yaitu Polda DKI Jakarta, Polda Sumatera Utara, Polda Bali, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua," ujar Shandi.
Dalam rangka pelaksanaan peraturan tersebut, Shandi menyebut, segala sesuatu yang menyangkut biaya agar memanfaatkan anggaran yang tersedia di lingkungan Polri.
"Sedangkan mengenai kebutuhan pegawai agar memanfaatkan pegawai yang ada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Instansi Pemerintah lainnya di luar Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkapnya.
"Yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan/atau Badan Kepegawaian Negara," tambahnya.
Adapun rekapitulasi unit organisasi dan Daftar Susunan Personel (DSP) dikatakannya dalam Rancangan Peraturan Kepolisian Peraturan Kepolisian Peraturan Kepolisian tersebut adalah sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir.
"Melalui penataan organisasi di lingkungan Kepolisian Daerah Negara Republik Indonesia tersebut diharapkan dapat mengakomodir pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan kejahatan pada bidang siber di Indonesia," jelasnya.
"Selain itu, perlu kami tegaskan bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar dilakukan optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang sudah ada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," pungkasnya.