Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen
Beberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Beberapa poin revisi UU yang menjadi sorotan Polri akan diberikan kewenangan mulai dari pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah menjadi sorotan menyusul beberapa poin krusial yang tercantum dalam aturan baru inisiasi DPR tersebut.
Beberapa poin dimaksud adalah Polri akan diberikan kewenangan mulai dari pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Penjelasan Polri
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan belum bisa banyak komentar mengenai revisi Undang-Undang Polri tersebut. Sebab secara institusi, Sandi mengaku belum menerima draft tersebut.
"Ya memang saat ini sedang dalam proses jadi belum sampai ke Presiden masih di DPR, inisiasi dari DPR bahwa UU kepolisian akan direvisi,” kata Sandi saat jumpa pers, Kamis (30/5).
Polri Nilai Perlu Sinergitas Antar Lembaga
Sandi pun memandang revisi undang-undang tersebut pasti akan memberikan batasan antara lembaga. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara kewenangan Polri dengan lembaga lainnya.
"Saya pikir bahwa kegiatan kepolisian itu sudah sangat komprehensif dan kita juga menghargai adanya lembaga-lembaga yang lain. Yang diperlukan saat ini adalah sinergitas dan soliditas semua lembaga,” kata Sandi.
Masih akan Dibahas Internal Polri
"Jadi untuk masalah UU nanti akan kita bahas lebih lanjut kalau sudah dapat bahan rimtek dari DPR. Nantinya apa yang jadi inisiasinya yang akan dibahas, yang disetujui, dan tidak disetujui, akan kami sampaikan lebih lanjut agar tidak terjadi polemik," ujar Sandi.
Sandi melanjutkan, dari pembahasan RUU baru tersebut baru mengetahui adanya pembahasan terkait usia pensiun. Sementara terkait poin lainnya, untuk sementara belum dibahas karena dianggap sudah ada dalam aturan lama.
"Ada info-info yang jelas pada sampai saat ini yang dibahas paling utama adalah ada kaitannya dengan pensiun yang bertambah. Kemudian hal-hal yang lainnya tidak dibahas secara menyeluruh, karena di UU kepolisian sudah lengkap,” ujar Sandi.
Sebelumnya, Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pokoknya. Salah satunya yakni melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber, yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) poin c.
Beberapa poin lainnya yakni melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya serta melaksanakan kegiatan Intelkam Polri.
"Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan; dan/atau melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut seperti dikutip merdeka.com, Rabu (29/5).
Selanjutnya, dalam Pasal 16 ayat (1) poin r disebutkan anggota Korps Bhayangkara dapat menerbitkan atau mencabut daftar pencarian orang
"Melakukan penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif; dan/atau melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab," tulis pasal tersebut.
Selanjutnya, pada Pasal 16A menyebutkan tugas Intelkam Polri dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i, Polri berwenang untuk menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam Polri sebagai bagian dari rencana kebijakan nasional.
Kemudian, melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen, mengumpulkan informasi dan bahan keterangan serta melakukan deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman termasuk keberadaan dan kegiatan orang asing guna mengamankan kepentingan nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Berikutnya, pada Pasal 16B ayat (1) disebutkan kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan dalam rangka tugas Intelkam Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A huruf c.
Hal ini meliputi permintaan bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lainnya dan pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi.
Pada ayat (2) pun disebutkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap sasaran sumber ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri termasuk ancaman dari orang yang sedang menjalani proses hukum.
"Terkait dengan ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup dan/atau terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional," bunyi pasal tersebut lagi.
"Ayat (3) Dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Intelkam Polri berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan fungsi koordinasi intelijen negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung pasal tersebut.