Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian menyatakan sikap menolak revisi Undang-Undang tersebut.

Revisi Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dibahas DPR RI menuai banyak kontroversi. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian menyatakan sikap menolak revisi Undang-Undang tersebut.


Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menolak keras revisi UU Polri yang menjadi inisiatif DPR RI. Dia menuntut agar anggota parlemen segera menghentikan pembahasan tentang Revisi UU Polri.

Isnur menyebut pembahasan revisi UU Polri terlalu terburu-buru hingga menyebabkan pasal-pasal yang dianggap 'serampangan'. Bahkan, dia menduga ada kepentingan politik di balik revisi UU tersebut.


"Pembentukan UU baru semestinya memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia dalam rangka melindungi warga negara bukan justru sebaliknya mengancam demokrasi dan hak asasi manusia," kata Isnur kepada wartawan, Minggu (6/2).

Di satu sisi, Isnur mengatakan masih banyak pembahasan lain yang dapat menjadi prioritas DPR. Seperti KUHAP, RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU Penyadapan, RUU Masyarakat Adat dan lain-lain yang semestinya dapat dikedepankan.

"Mendesak pemerintah dan parlemen untuk melakukan evaluasi yang serius dan audit yang menyeluruh pada institusi Kepolisian dengan melibatkan masyarakat sipil dan lembaga HAM negara," ujar Isnur.


"Mendesak pemerintah dan parlemen untuk memperkuat pengawasan kerja Kepolisian, baik dalam hal penegakan hukum, keamanan negara, maupun pelayanan masyarakat, yang mampu memberikan sanksi tegas kepada individu pelaku dan juga perbaikan institusional untuk mencegah pelanggaran serupa terjadi pada masa mendatang," tutup Isnur.

Sebelumnya, Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pokoknya.

Salah satunya yakni melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengamanan Ruang Siber. Aturan itu tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) poin c.


Beberapa poin lainnya yakni melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya serta melaksanakan kegiatan Intelkam Polri.

"Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan; dan/atau melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut seperti dikutip merdeka.com.


Selanjutnya, dalam Pasal 16 ayat (1) poin r disebutkan anggota Korps Bhayangkara dapat menerbitkan atau mencabut daftar pencarian orang

"Melakukan penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif; dan/atau melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab," 
tulis pasal tersebut.

merdeka.com

Pasal 16A menyebutkan tugas Intelkam Polri dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i, Polri berwenang untuk menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam Polri sebagai bagian dari rencana kebijakan nasional.


Kemudian, melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen, mengumpulkan informasi dan bahan keterangan serta melakukan deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman termasuk keberadaan dan kegiatan orang asing guna mengamankan kepentingan nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Berikutnya, pada Pasal 16B ayat (1) disebutkan kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan dalam rangka tugas Intelkam Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A huruf c.


Hal ini meliputi permintaan bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lainnya dan pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi.

Pada ayat (2) pun disebutkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap sasaran sumber ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri termasuk ancaman dari orang yang sedang menjalani proses hukum.


"Terkait dengan ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup dan/atau terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional," bunyi pasal tersebut lagi.

"Ayat (3) Dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

merdeka.com

DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum
DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum

DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum

Baca Selengkapnya
Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Tamtama dan Bintara 58 Tahun, Perwira 60 Tahun
Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Tamtama dan Bintara 58 Tahun, Perwira 60 Tahun

Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Tamtama dan Bintara 58 Tahun, Perwira 60 Tahun

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Sebut Jika Tidak Banyak Perubahan, Pembahasan Revisi UU Polri Tak akan Lama
Komisi III DPR Sebut Jika Tidak Banyak Perubahan, Pembahasan Revisi UU Polri Tak akan Lama

Proses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri

Bambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen

Beberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU TNI/Polri, Gerindra: Negara Bakal Rugi TNI-Polri Pensiun Usia 58 Tahun, Ini Alasannya
Soal Revisi UU TNI/Polri, Gerindra: Negara Bakal Rugi TNI-Polri Pensiun Usia 58 Tahun, Ini Alasannya

Muzani menilai di usia tersebut seorang prajurit TNI dan Polri masih cukup baik kesehatan fisik dan gaya pikirnya.

Baca Selengkapnya
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada

PDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK

Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK

Baca Selengkapnya