PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri
Bambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Bambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri
Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan, partainya akan mengambil sikap tegas terhadap revisi Undang-Undang (UU) Polri.
"Begini, semua nanti dipelajari lagi, urusan pemerintahnya kayak apa. Jadi kami tentu sangat kritis untuk itu," kata Bambang Pacul, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/6).
Kendati demikian, dia mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Hal tersebut, nanti akan diputuskan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Tunggulah. Belum masuk barangnya ke kami. Apakah akan dibahas di Komisi III, kami juga belum tahu. Itu nanti keputusannya di Bamus," jelasnya.
Sebagai informasi, pembahasan Revisi UU Polri masih menunggu tanggapan pemerintah melalui surat presiden (surpres). Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres ke DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah punya hak untuk menolak atau menerima pembahasan revisi UU tersebut.
"Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua. Kan kita enggak ngerti," tutup Supratman.