DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law yang mengatur soal pemilihan umum (pemilu) hingga partai politik (parpol).
Menurut dia, DPR RI bisa saja mengajukan suatu undang-undang untuk dibahas. Namun, menurutnya, hal itu harus dibicarakan dulu dengan pemerintah.
"Nanti dibicarakan mana usulan yang layak untuk ditindaklanjuti, mana yang tidak. Sekali lagi UU harus dibicarakan antara pemerintah dan DPR" kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11).
Menurutnya, pembahasan undang-undang itu bakal ditentukan oleh Badan Legislasi DPR RI atau Komisi II DPR RI. Nantinya, dua alat kelengkapan dewan itu bakal melakukan sinkronisasi dengan pemerintah.
Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies pun mengatakan UU yang juga bakal mengatur partai politik itu perlu dikaji, meliputi kajian sosial, politik, budaya dan sebagainya.
"Jadi ini kan baru masuk kemarin, kita akan pelajari semua terkait dengan rancangan UU," katanya.
Wacana Omnibus Law Politik
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertimbangkan wacana revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law.
Rincian delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus law itu meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Ia menjelaskan wacana ini merupakan opsi untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia. Untuk itu, pemerintah dan DPR perlu mendiskusikannya lebih lanjut.
"Boleh saja ini salah satu opsi, tetapi kita perlu diskusikan antara DPR dan pemerintah. Di samping juga melibatkan kajian ilmiah dari peneliti akademik dan lain-lain," kata Tito, Kamis (31/10).