DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru
DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Adies menyebut, DPR akan mengkaji permintaan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
"Bukan hanya di legislatif, terkait dengan undang-undang kan itu persetujuan antara pemerintah dan DPR, jadi harus ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, nanti kita akan lihat," kata Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/11).
Diketahui, MK meminta pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru selesai dalam dua tahun. Menurut Adies, DPR harus siap berapa pun waktu yang ditetapkan. Namun, DPR tetap perlu untuk melihat konteks dalam membuat UU.
"Nanti kita lihat di kita di legislatif ini di DPR, Senayan, kita kan harus selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu ya kita juga," ujarnya.
"Tapi kita harus lihat konteksnya, konteksnya seperti apa, dan apa yang harus kita, undang-undang seperti apa yang harus kita gol kan, sejalan apa tidak dengan program pemerintahan yang baru, Pak Prabowo," sambungnya.
Diketahui, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. MK mengatakan hal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan.
"Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.