12 Poin Penting Putusan MK yang Ubah UU Cipta Kerja, Kabar Baik untuk Buruh
Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh terkait UU Cipta Kerja. Setidaknya ada 12 poin penting dalam putusan MK yang mengubah dunia Kerja.
Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh di Jawa Tengah sebagai pusat industri.
Meski, Partai Buruh yang menggugat langsung Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu.
"Dalam perjalanannya ada 21 pasal yang dinyatakan inkonstitusionalitas dengan UUD 1945 oleh MK," kata Agus Supriyadi di Semarang, Senin (4/11).
Meski demikian, buruh tidak akan berhenti dan akan terus mengawal proses tersebut, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pihak buruh, juga akan turun ke jalan untuk mengawal putusan tersebut.
"Sebagai langkah antisipasi, misalnya ada pihak yang tidak mau menjalankan keputusan MK seperti saat Pilkada beberapa waktu lalu," ujarnya.
Agus menambahkan, banyak masyarakat yang meminta penghapusan batas usia untuk bekerja. Meski hal tersebut belum ada dalam gugatan ke MK, namun ia bakal melakukan kajian mengenai hel tersebut.
"Kalau banyak masyarakat yang meminta, tentunya kami akan melakukan kajian dan akan kami layangkan ke MK," imbuhnya.
Harapan Baru Buruh
Sementara itu, Aziz salah seorang buruh berharap, MK benar-benar mempertimbangkan pion-poin dalam UU Cipta Kerja. Sebab, aturan UU Cipta Kerja sangat merugikan para buruh di Indonesia.
"Informasi tersebut cukup melegakan kami, karena ada poin tentang skala upah yang proposional dan mempertimbangkan hidup layak," kata Aziz (38).
Karena gugatan kaum buruh yang dikabulkan MK berpengaruh pada nasib pekerja, Aziz mengatakan, mengikuti betul berita tentang gugatan tersebut.Bahkan gugatan PHK baru bisa dilakukan usai putusan inkrah serta batas bawah uang penghargaan masa kerja (UPMK) hingga pembatasan jenis outsourcing, sangat mendukung kesejahteraan buruh.
"Harapan saya UU Cipta Kerja ditiadakan, karena sangat berdampak pada kesejahteraan kami," terangnya.
Adapun gugatan buruh yang dikabulkan oleh MK berisi 12 pion penting tentang pekerjaan.
Berikut gugatan dari buruh yang dikabulkan oleh MK tentang UU Cipta Kerja:
Poin Penting UU Cipta Kerja
1. UU Ketenagakerjaan dipisah
Dalam putusan itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja. Mahkamah menyoroti impitan norma soal ketenagakerjaan yang dinilai sulit dipahami awam dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan yang berkepanjangan.
2. Tenaga kerja Indonesia harus diutamakan dari TKA
MK membatalkan beleid multitafsir yang tidak mengatur pembatasan secara tegas soal masuknya tenaga kerja asing (TKA).
3. Durasi kontrak kerja dipertegas
MK juga menegaskan lagi soal aturan durasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja, dikembalikan pada perjanjian/kontrak kerja.
4. Jenis outsourcing dibatasi
Majelis hakim juga meminta supaya undang-undang kelak menyatakan agar menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (outsourcing) demi perlindungan hukum yang adil bagi pekerja.
5. Bisa libur 2 hari seminggu
MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.
Aturan Upah
6. Upah harus mengandung komponen hidup layak
UU Ciptaker melenyapkan penjelasan mengenai komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan/upah yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan.
7. Hidupkan lagi dewan pengupahan
Mahkamah juga menghidupkan lagi peran dewan pengupahan yang dihapus di UU Cipta Kerja, sehingga penetapan kebijakan upah ke depan tak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat.
8. Skala upah harus proporsional
Majelis hakim juga merasa perlu menambahkan frasa yang 'proporsional' untuk melengkapi frasa struktur dan skala upah.
9. Upah minimum sektoral berlaku lagi
UU Cipta Kerja sebelumnya telah menghapus ketentuan upah minimum sektoral (UMS). MK menilai, kebijakan itu dalam praktiknya sama saja negara tak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja.
Aturan PHK
10. Serikat pekerja berperan dalam pengupahan, upah harus memperhatikan masa kerja
Mahkamah juga memasukkan kembali frasa serikat pekerja/buruh pada aturan soal upah di atas upah minimum.
11. PHK baru bisa dilakukan usai putusan inkrah
MK menegaskan, perundingan bipartit terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan secara musyawarah mufakat.
12. Batas bawah uang penghargaan masa kerja (UPMK)
Mahkamah juga menyatakan bahwa pengaturan soal hitungan UPMK di dalam UU Cipta Kerja adalah nominal batas bawah.