Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi
Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi angin segar bagi demokrasi kita. Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengatakan dengan Putusan MK No. 60 PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah segaiknya segera dipatuhi oleh semua pihak, terutama para penyelenggara pemilu dan pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum. Sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Ini tentu saja angin segar bagi sehatnya demokrasi kita. Kami harapkan KPU segera menindaklanjutinya untuk pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini," kata Said yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI itu.
Said menjelaskan dengan putusan ini sejumlah partai, termasuk PDI Perjuangan insya bisa mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya peluang itu tertutup karena tidak memenuhi syarat lantaran kurangnya perolehan kursi DPRD atau suara sebagai syarat pencalonan.
"Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui beberapa prosentase yang ditetapkan berdasarkan jumlah suara sah di masing masing daerah ini juga memberikan peluang bagi partai partai dengan perolehan suara kecil untuk bergabung dan mengajukan calon," ucap Said Abdullah.
Terkait peluang PDI Perjuangan, Said mengatakan akan terbuka lebar dengan putusan MK ini, termasuk di Jakarta. Sebab dalam putusan itu disebutkan untuk jumlah pemilih antara 6 sampai 12 juta jiwa, syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh partai maupun gabungan partai paling sedikit 7,5 persen suara sah di provinsi tersebut.
Diketahui PDIP di Jakarta mendapatkan suara sah 850.196 atau 14 persen. Dengan putusan MK kata dia peluang PDI Perjuangan di Jawa Timur juga kian terbuka lebar. Karena syarat pencalonan menjadi 6,5 persen dari total suara sah.
PDI Perjuangan di Jawa Timur pada pemilu 2024 kemarin mendapatkan suara sah 3.735.965 atau 16,3 persen .
" Demikian juga diberbagai daerah lainnya, insya Allah peluang PDI Perjuagan mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah makin terbuka. Kami juga akan terus membangun kerjasama politik dengan berbagai partai. PutusanMK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi," ujar Said.
Ia juga menilai MK telah mengembalikan marwahnya yang sempat negatif karena mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden beberapa saat lalu. Dengan putusan ini, Said berharap semua mematuhi.
- Bocah Tenggelam di Area Lomba Layar PON Aceh-Sumut, Begini Kronologi Lengkapnya
- Cerita Turis Jerman Kagum Lihat Langsung IKN
- Forum Kreator Era AI Diharapkan Bisa Berbagi Pengalaman Gunakan AI
- Nikita Mirzani akan Diperiksa terkait Kasus Dugaan Aborsi Anaknya Besok
- Kampanye di Kolaka, Cagub ASR Jelaskan Tiga Program Dasar Sejahterakan Rakyat Sultra
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024