Menteri Ketenagakerjaan Segera Bentuk Regulasi soal Upah Sesuai Keputusan MK, Perusahaan Harus Patuh
Ia menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dan melakukan perubahan pada sejumlah pasal dalam UU Ciptaker atau UU Cipta Kerja.
Ia menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat. Hal itu disampaikan Yassierli ketika ditemui saat kunjungannya di BPVP Padang, Jumat (8/11/2024) sore.
"Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan beberapa pasal yang digugat, sebagian besar terkait ketenagakerjaan. Itu sudah putusan yang final dan mengikat, maka kemudian kita pemerintah harus mengikuti," katanya.
Ia mengatakan, dari 21 pasal UU Ciptaker yang digugat, Kementerian Tenaga Kerja sudah membagi mana yang harus diselesakaikan terlebih dahulu, kemudian jangka menengah sampai jangka panjang terkait UU Ketenagakerjaan.
Kemudian yang termasuk jangka pendek yang harus segera diselesaikan adalah soal upah.
"Idealnya memang 21 November 2024 batas waktu gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan (DP) provinsi. Kemudian Putusan MK baru diketok Jumat yang lalu, sedangkan permintaan Presiden itu untuk mengoptimalkan keberadaan DP Nas, dan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit. Ini yang sekarang sedang kami dioptimalkan," ujarnya.
Regulasi Dikeluarkan
Ia mengatatakan, regulasi yang nantinya akan dikeluarkan menjadi Peraturan Menteri adalah sebuah regulasi yang lahir dari kesepakatan bersama dari semua komponen LKS Tripartit nasional.
Ia juga mengatakan, aturan yang diterbitkan pascaputusan MK harus dipatuhi oleh perusahaan.
Kemudian, terkait masih ada keberatan dari pengusaha pasca-putusan MK tersebut, Yassierli mengatakan semuanya masih berproses.
"Ini kan masih proses, terkait adanya keberatan dari beberapa pihak nanti kita coba cari titik temunya. Itulah tugas dari pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang yang digelar pada (31/10).