Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Naikan UMP 6,5 Persen Mulai Januari 2025
Pemerintah mengambil kebijakan ini untuk memastikan tidak hanya kepentingan semata, namun demi meningkatkan daya beli.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli buka suara terkait alasan pemerintah menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
"Peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025, ini respons kita ketika sudah ada keputusan MK kemudian kami melakukan kajian," kata Yassierli dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (4/12).
Yassierli menjelaskan angka tersebut datang dari beberapa kajian yang telah dilakukan pihaknya yakni melihat tren pertumbuhan ekonomi, inflasi dan mengkaji kenaikan UMP dalam 3 sampai 4 tahun terakhir.
"Seperti membaca pertumbuhan ekonomi, inflasi, kita melihat tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir," jelasnya.
Atas dasar kajian itu, ia mengaku pihaknya telah menyampaikan kepada pengusaha-pengusaha dan hasil usulan tersebut langsung diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya pemerintah mengambil kebijakan ini untuk memastikan tidak hanya kepentingan semata, namun demi meningkatkan daya beli, sehingga angka 6,5 persen resmi diumumkan untuk kenaikan UMP tahun 2025.
"Kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen," ucap Yassierli.
Rancang Formula Pengupahan
Setelah itu, pihaknya akan bekerja keras bersama pengusaha dan serikat pekerja untuk merancang formula pengupahan yang lebih berjangka panjang.
Dia menegaskan proses ini memerlukan waktu karena melibatkan diskusi mendalam, berbagai variabel yang harus dipertimbangkan, serta evaluasi sejauh mana variabel-variabel tersebut memiliki pengaruh yang signifikan.
"Proses ini panjang, jadi dari poin tadi sebelum kita bertemu pak Presiden artinya beliau ingin mendengar kajian dari kami. Kita sudah lakukan itu, ada kajian terkait ekonominya, memaknai MK secara hukum seperti apa," bebernya.