UMK Tertinggi 2025 Mayoritas dari Jawa Barat, Jakarta Diposisi Keempat
Adapun daftar yang menempati UMK tertinggi adalah Kota Bekasi sebesar Rp5.690.725. Disusul Kabupaten Karawang Rp5.599.593.
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah berlaku sejak 1 Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Mayoritas pemerintah provinsi, kabupaten/kota telah menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen. Adapun daftar yang menempati UMK tertinggi adalah Kota Bekasi sebesar Rp5.690.725. Disusul Kabupaten Karawang Rp5.599.593 dan posisi ketiga Kabupaten Bekasi Rp5.558.515.
Dari posisi satu hingga tiga, justru diisi dari Kabupaten/Kota dari Jawa Barat. Sedangkan DKI Jakarta menempati posisi keempat sebesar Rp5.397.761.
Lalu posisi selanjutnya, ada Kota Depok Rp5.195.721, Kota Cilegon Rp5.128.084, Kota Bogor Rp5.126.897, posisi ketujuh ada Kota Tanggeranv Rp5.069.708, Kabupaten Mimika Rp5.005.678 dan Kota Batam Rp4.989.600.
Alasan Kenaikan Upah
Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan alasan pemerintah menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
"Peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025, ini respons kita ketika sudah ada keputusan MK kemudian kami melakukan kajian," kata Yassierli dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (4/12).
Yassierli menjelaskan, angka tersebut datang dari beberapa kajian yang telah dilakukan pihaknya yakni melihat tren pertumbuhan ekonomi, inflasi dan mengkaji kenaikan UMP dalam 3 sampai tahun terakhir.
"Seperti membaca pertumbuhan ekonomi, inflasi, kita melihat tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir," jelasnya.
Atas dasar kajian itu, dia mengaku pihaknya telah menyampaikan kepada pengusaha-pengusaha dan hasil usulan tersebut langsung diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya pemerintah mengambil kebijakan ini untuk memastikan tidak hanya kepentingan semata, namun demi meningkatkan daya beli, sehingga angka 6,5 persen resmi diumumkan untuk kenaikan UMP tahun 2025.
"Kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen," ucap Yassierli.