Pramono Anung-Rano Karno Bakal Dilantik Pada 7 Februari 2025
Dody menegaskan, keputusan terkait dengan pelantikan calon kepala daerah terpilih tersebut diserahkan kepada pemerintah pusat.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Dody Wijaya memastikan, pelantikan calon kepala daerah terpilih bakal dilakukan pada 7 Febuari 2025 mendatang.
Hal ini disampaikan usai menyambangi kediaman Calon Gubernur (Cagub) Jakarta terpilih Pramono Anung.
"Sejauh ini kan Perpres 80 masih menyatakan untuk pelantikan serentak di tanggal 7 Februari ya, tentu ini domainnya pemerintah pusat," kata Dody di Jakarta, Minggu (5/1).
Dody menegaskan, keputusan terkait dengan pelantikan calon kepala daerah terpilih tersebut diserahkan kepada pemerintah pusat. Terutama soal Peraturan Presiden (Perpres).
"Kalau nanti akan ada revisi atau perbaikan dari Pepres 80 tentu kami akan mengikuti. Jadi sepenuhnya kami serahkan ke pemerintah pusat. Terkait dengan Perpres 80 sampai hari ini masih mengatur pelantikan serentak tanggal 7 Februari," tegasnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih padai Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Ia memastikan, untuk pelantikan cagub terpilih tetap akan dilakukan pada 7 Febuari 2025. Hal ini merujuk pada Perpres nomor 80 Tahun 2024.
"Bukan merujuk ya tapi kan Perpres 80 kan masih belum dicabut ya tentu. Dan pelantikan kan domainnya pemerintah pusat bukan acara KPU ya. Jadi tentu kami serahkan ke pemerintah pusat," ujarnya.
"Apakah sampai sejauh ini Keppres 80 atau kan nanti ke depan mau ada revisi tentu kami serahkan ke pemerintah pusat," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 diundur menjadi tanggal 13 Maret 2025. Penyebabnya, Mahkamah Konstitusi (MK) harus lebih dulu menyelesaikan seluruh perselisihan hasil Pilkada.
Mestinya jika merujuk pada Perpres Nomor 80 tahun 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Sedangkan, pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
"Betul (pelantikan mundur) karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan Pemilu itu 13 Maret 2025," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Kamis (2/1).
"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," sambungnya.