Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR
Mendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Mendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) adalah inisiatif dari DPR RI. Tito menyebut, pihaknya bakal mempelajari RUU DKJ tersebut.
Salah satu pasal kontroversial dalam draf RUU DKJ adalah gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta bakal ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
"Nah ini yang terjadi, (RUU DKJ) adalah inisiatif dari DPR. Artinya, draf dan perumusan dibuat oleh DPR. Nanti disampaikan ke pemerintah, kita akan baca, termasuk yang pasal 10 itu mengenai penunjukan presiden untuk gubernur dan wakil gubernur," ujar Tito di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12).Tito menyatakan, bahwa pemerintah tidak setuju jika kepala daerah ditunjuk oleh presiden. Menurutnya, pemerintah tetap ingin kepala daerah dipilih melalui Pilkada.
"Nanti kita akan tanya dalam pembahasan, alasannya apa? Kami (pemerintah) pada posisi, pemerintah posisinya kita lakukan (pemilihan gubernur-wakil gubernur) ada pilkada untuk menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung," tuturnya.
Tito menyebut, bahwa pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu. Nantinya, jika sudah diterima maka Presiden akan menunjuk dirinya dan menteri terkait untuk membahas RUU DKJ itu dengan DPR."Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukkan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden yang sebelumnya selama ini melalui pilkada. kita ingin melihat alasannya apa," ucapnya. Tito mengatakan, pemerintah juga punya konsep mengenai DKJ, tetapi tidak mengubah mekanisme bahwa kepala daerah ditunjuk presiden. Melainkan tetap melalui proses pemilihan kepala daerah.
"Kenapa? memang sudah berlangsung lama. kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi jadi itu yg saaya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui Pilkada titik. bukan lewat penunjukkan," jelas Tito.