YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung
Aturan itu ada di Pasal 14 ayat 1b Revisi UU Polri.
Aturan itu ada di Pasal 14 ayat 1b Revisi UU Polri.
Revisi Undang-Undang Polri nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia memantik banyak kontroversi. Revisi UU itu bisa membuat Polri menjadi super body.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 14 ayat 1b yang menyebut polri memiliki kewenangan mengawasi dan membina teknis kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik lain yang ditetapkan undang-undang. Hal itu tercantum dalam Pasal 14 ayat 1b.
Menurut ketua LBH-YLBHI, Muhammad Isnur pasal itu sama saja mencampuradukkan sejumlah kasus yang seperti yang tengah ditangani oleh Kementerian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi kalau kita membaca definisi ini, maka kemudian dia jadi super body. Bahasa hukumnya mungkin kalau dalam agama jadi majelis syuro gitu, majelis tinggi, penyidik lembaga-lembaga lain," kata Isnur kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (2/6).
merdeka.com
merdeka.com
Muzani menilai di usia tersebut seorang prajurit TNI dan Polri masih cukup baik kesehatan fisik dan gaya pikirnya.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Isi Aturannya
Baca SelengkapnyaPotret kegiatan Kapolres perempuan di hari libur akhir pekan.
Baca SelengkapnyaSetelah lima kali klakson, dia diberi ruang untuk melintas.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaKapolri dan Panglima TNI Pantau Arus Balik Lebaran 2024 dari Udara
Baca SelengkapnyaBegini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek
Baca Selengkapnya