YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body
Aturan itu ada di Pasal 14 ayat 1b Revisi UU Polri.
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung
Revisi Undang-Undang Polri nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia memantik banyak kontroversi. Revisi UU itu bisa membuat Polri menjadi super body.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 14 ayat 1b yang menyebut polri memiliki kewenangan mengawasi dan membina teknis kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik lain yang ditetapkan undang-undang. Hal itu tercantum dalam Pasal 14 ayat 1b.
Menurut ketua LBH-YLBHI, Muhammad Isnur pasal itu sama saja mencampuradukkan sejumlah kasus yang seperti yang tengah ditangani oleh Kementerian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi kalau kita membaca definisi ini, maka kemudian dia jadi super body. Bahasa hukumnya mungkin kalau dalam agama jadi majelis syuro gitu, majelis tinggi, penyidik lembaga-lembaga lain," kata Isnur kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (2/6).
"Karena berarti Jaksa Agung sebagai penyidik di undang-undang HAM berat, KPK sebagai penyidik undang-undang korupsi, harus berkoordinasi dibina diawasi oleh penyidik kepolisian,"
sambung dia.
merdeka.com
Ia mengaku tidak dapat membayangkan bila nantinya pasal di revisi UU tersebut polri bisa mengintervensi penyelidikan oleh penyidik KPK atau Kejagung.
Mengingat kedua lembaga itu sama-sama menangani perkara kasus besar yang melibatkan pejabat negara.
"Kita bisa membayangkan bagaimana konsekuensi dari penyidik KPK yang harus dibina, diawasi, berkoordinasi kepada penyidik kepolisian. Bagaimana Jaksa Agung dalam hal ini memeriksa Jiwasraya, memeriksa timah, sekarang yang terbaru Antam," ujar Isnur.
merdeka.com