Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Ketiga pelaku berinisial EA (22) yang berperan sebagai muncikari. Sementara YM (24) dan VN (22) berperan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan ketiganya ditangkap pada Senin (5/8) lalu. Penangkapan itu berdasarkan penyelidikan seusai polisi memperoleh informasi dari masyarakat.
Polisi melakukan penyelidikan dengan cara under cover atau penyamaran.
"Tiga tersangka diamankan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan," kata Kompol Fadhillah, Rabu (16/8).
Dia menjelaskan, patugas awalnya mendapatkan nomor kontak EA, yang diduga sebagai muncikari. Mereka kemudian berkomunikasi selama dua hari melalui aplikasi WhatsApp selama dua hari.
"Dalam percakapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp2 juta untuk satu wanita."
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Ketiga pelaku sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerja sama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh.
"Selama ini mereka dan teman-temannya kerap mangkal di warung kopi AK," tutur Fadillah.
Dia menjelaskan, muncikari EA memasang tarif Rp2 juta untuk satu orang PSK. Masing-masing PSK itu diberinya upah Rp1,3 juta. "Artinya EA mendapatkan keuntungan senilai Rp1,4 juta," ujar Fadillah.
Setelah adanya kesepakatan, polisi yang menyamar menjemput mereka di warkop yang telah dijanjikan. "YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel," ungkapnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah handphone, ATM BSI, bill hotel, dan uang Rp4 juta.
Menurut Fadillah, muncikari dan dua PSK melanggar Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat. Mereka terancam hukuman cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.