Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan
Ketiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.
Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tiga tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Manado. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, ketiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.
"Ketiganya diamankan di sebuah rumah kos di Ranotana Manado, bersama dua orang perempuan yang diduga menjadi korban TPPO pada Kamis (14/11)," kata Irwan di Manado, Minggu (17/11). Dikutip dari Antara.
Ketiga tersangka diduga melakukan TPPO melalui sebuah aplikasi prostitusi online.
"Ketiga tersangka membantu dua orang perempuan untuk melakukan pelayanan kepada tamu lewat aplikasi prostitusi online. Hasil yang didapat dari pelayanan tamu tersebut digunakan oleh kelimanya untuk biaya hidup," bebernya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob juga mendapatkan sejumlah barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi, handphone berisi percakapan transaksi dan uang tunai.
Dia mengingatkan kepada masyarakat agar melaporkan kepada aparat Kepolisian apabila mendapatkan kasus serupa.
"Silakan lapor ke Kepolisian karena TPPO ini menjadi salah atensi pimpinan Polri yang harus diberantas," katanya.