Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam
Ketiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Tiga perempuan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda dan Rusia ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali. RKN dan FN berasal dari Uganda dan satu WNA Rusia berinisial IT.
Ketiganya kedapatan bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Pulau Bali.
"Mereka terbukti melakukan pekerjaan seks komersial di Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Selasa (27/8).
Kasus ini terungkap saat Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendatangi salah satu hotel di daerah Kota Denpasar.
Kemudian, melakukan pengumpulanketerangan terkait orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja sebagai PSK di Bali. Tertangkaplah tiga orang ini.
Dua WNA Uganda diketahui menggunakan visa Izin Tinggal Kunjungan (ITK). RKN masuk dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 9 Juli 2024. ITK-nya berlaku hingga 6 September 2024. Sementara FN masuk dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tanggal 29 Juli 2024 dan ITK-nya berlaku hingga 26 September 2024.
Sedangkan WNA Rusia masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VoA) dan datang melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 28 Juli 2024 dan VoA berlaku hingga 25 Agustus 2024.
Ketiga WNA ini memasang tarif 400 USD atau sekitar Rp6 juta per jam.
"Mereka berkegiatan sebagai PSK tentu saja tidak bisa dibatasi, bisa orang Indonesia bisa saja orang asing," ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, mengatakan bahwa ketiga warga asing itu menjajakan bisnisnya lewat medsos.
"Kami temukan ada beberapa link yang di situ terdapat beberapa wanita dari berbagai negara. Link-nya sepertinya dikelola secara internasional, sehingga dari hasil pengamatan tersebut ada beberapa agen atau petugas kita yang melakukan penyamaran," katanya.
Terkait kasus ini, polisi menyita alat kontrasepsi atau kondom, pakaian dalam, dan uang sebesar 200 USD yang diduga digunakan sebagai alat pembayaran untuk jasa PSK. Uang tersebut diketahui merupakan milik informan yang memesan jasa PSK melalui situs online sebagai bagian dari operasi penangkapan.
"Sementara kami temukan memang hanya bekerja sebagai PSK, tidak temukan konten pornografi dan mereka berkomunikasi menggunakan whatsapp tapi menggunakan nomor luar negeri," ujarnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap ketiga WNA tersebut, berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali.