Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK
Seorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Seorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK
Korban dijanjikan dipekerjakan menjadi penjaga klinik atau salon. Namun kenyataannya, dia malah diminta melayani tamu karaoke dan pria hidung belang.
Kasus ini diungkap Polsek Penjaringan setelah menerima aduan warga melalui Hotline Polda Metro Jaya dan Call Center 110 pada Selasa 15 Agustus 2023. Saat itu, ada keluarga melaporkan hilangnya MJS.
"Ternyata korban (MJS) dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan pemandu karaoke di sebuah lokalisasi di Penjaringan."
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi dalam keterangannya, Sabtu (19/8).
Bobby menerangkan, pihaknya langsung mencari keberadaan MJS. Rupanya, dia ada di sebuah kosan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya. Tak sendirian, korban juga ditemukan bersama wanita muda lainnya.
Menurut pengakuan MJS (19) dan korban lainnya, mereka dipekerjakan sebagai pemandu karaoke dan pemuas nafsu para pria hidung belang.
"Para korban kami evakuasi dari tempat penampungan, sedangkan tersangka (TW) saat ini sudah dilakukan penahanan," ucap dia.
Saat ini, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah TW (23) bertugas sebagai perekrut dengan imbalan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per wanita yang berhasil direkrut.
"Dari setiap wanita yang direkrut, TW mendapat imbalan bervariasi dan menguntungkan baginya makanya dia nekat membohongi para korbannya tersebut," ujarnya. Polisi masih mengejar seorang tersangka lagi yaitu M (DPO) yang merupakan pengelola kafe melati tempat para korban dipekerjakan. "M sudah masuk DPO, masih dalam pengejaran kami," kata Bobby.
Akibat perbuatannya, TW (23) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasa 506 KUHP dengan ancaman kurungan badan paling lama 15 tahun.