Polisi Ringkus Lima Pembuat Konten Porno Anak Jaringan Internasional
Lima pembuat konten pornografi dan perdagangan anak jaringan internasional diringkus polisi.
Polisi Ringkus Lima Pembuat Konten Porno Anak Jaringan Internasional
Lima pembuat konten pornografi dan perdagangan anak jaringan internasional diringkus Sat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.
Aksinya terungkap setelah Kepolisian dihubungi oleh Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI), yang menginformasikan adanya penyebarluasan konten porno dengan korban anak-anak asal Indonesia.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung menegaskan, berdasarkan informasi tersebut pihaknya bersama Div Hubinter Polri dan Dit Reskrim Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
Mendapati seorang pelaku berinisial HS, warga Kota Tangerang, terlibat dalam tindak pidana berlapis itu.
"Pelaku memperjualbelikan di grup-grup percakapan media sosial lintas negara. Pelaku diduga memproduksi dan mendistribusikan video asusila dengan anak sebagai korban dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualannya," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (24/2).
Dari penangkapan terhadap tersangka HS, polisi menyita sejumlah alat bukti di antaranya alat penyimpanan konten video asusila hasil pengunduhan grup Telegram dan hasil produksinya.
Jahatnya lagi, lanjut Ronald, pelaku HS, yang dikenal baik oleh korban anak-anak itu, juga diduga menjajakan para korban anak ke pihak lain untuk melakukan tindakan asusila.
"Ternyata disamping memproduksi video adegan porno dan menjual video tersebut, pelaku juga menawarkan kepada pelaku-pelaku lainnya untuk beradegan intim dengan para korban yang masih berstatus anak-anak dengan sejumlah tarif," jelas Ronald.
Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan, polisi mendapati pelaku lain berinisial MA, AH, KR dan NZ, serta tiga pelaku warga negara asing (WNA) yang diringkus oleh polisi setempat.
Ronald menerangkan anak-anak yang mengenali pelaku sebagai orang baik itu, diantaranya berusia antara 12-16 tahun. Mereka berkenalan sebelumnya dari permainan gim online.
Atas perbuatannya tersebut, kelima pelaku WNI ini dijerat pasal berlapis di antaranya pasal terkait tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana pornografi, tindak pidana UU ITE dan kesusilaan.
Kemudian tindak pidana kekerasan seksual serta tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.