Siskaeee Gabut Gugatan Prapradilan, Begini Kata Polda Metro Jaya
Pencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).
Polda Metro Jaya mengatakan, Siskaeee memiliki hak untuk mengajukan maupun mencabut praperadilan yang telah dilayangkan.
Siskaeee Gabut Gugatan Prapradilan, Begini Kata Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya angkat bicara terkait pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee atas penetapan tersangka terkait kasus industri film porno lokal.
Pencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku menghargai keputusan yang diambil oleh Siskaeee bersama tim penasihat hukumnya. Informasi pencabutan praperadilan telah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kemarin ada informasi pencabutan. Kita hargai merupakan hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa (30/1).
Ade mengatakan, Siskaeee memiliki hak untuk mengajukan maupun mencabut praperadilan yang telah dilayangkan.
Pada prinsipnya, Ade menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami lakukan secara profesional, transparan dan akutabel dan bebas dari tekanan, intimidasi maupun yang mengganggu jalannya proses penyidikan," ujar dia. Lebih lanjut,
Ade menegaskan, penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap seandainya gugatan praperadilan kembali diajukan oleh tersangka dan tim penasihat hukum.
"Jadi apapun itu terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dan kuasa hukumnya kami siap untuk menghadapi melalui Bidkum Polda Metro Jaya,"
tandas dia.
merdeka.com
Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak
Sebelumnya, Siskaeee mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya. Namun, permintaan itu ditolak.
"Surat permohonan penangguhan tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (27/1).
Ade Safri menjelaskan alasan penyidik belum menerima penangguhan penahanan tersebut, karena kepentingan penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
"Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ucapnya.