Polisi Dalami Klaim Siskaeee Alami Gangguan Jiwa
Dugaan gangguan kejiwaan itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum saat mengajukan penangguhan penahanan Siskaeee ke Polda Metro Jaya.
Dugaan gangguan kejiwaan itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum saat mengajukan penangguhan penahanan Siskaeee ke Polda Metro Jaya.
Polisi Dalami Klaim Siskaeee Alami Gangguan Jiwa
Polisi mendalami pengakuan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, tersangka pemeran film porno produksi kelasbintang.com, mengalami gangguan kejiwaan. Dugaan gangguan kejiwaan itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum saat mengajukan penangguhan penahanan Siskaeee ke Polda Metro Jaya.
"Iya nanti akan didalami oleh penyidik tergantung dari perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Siber PMJ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Kamis (25/1).
Namun polisi belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait klaim gangguan jiwa dialami Siskaeee. Sebab, pendalaman kondisi psikologi masih dilakukan penyidik.
"Kami belum dapat informasi itu," kata Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, alasan gangguan jiwa dijadikan dalih penangguhan penahanan Siskaeee masih ditelaah polisi.
"Jadi Direktorat Reskrimsus PMJ telah menerima surat permohonan tersebut dan tentunya kami akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik," ujar Ade Ary.
Sebelumnya, Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Penangguhan penahanan itu diajukan lantaran Siskaeee disebut mengalami gangguan jiwa.
Informasi itu didapat Penasihat Hukum Tofan Agung Ginting dari manajer Siskaeee langsung. Kendati hingga kini kuasa hukum masih menunggu surat resmi dikeluarkan dari tim dokter terkait kondisi kesehatan Siskaeee.
"Tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirrkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan saat bertandang ke Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).
Menurut Tofan, Siskaeee pernah mendatangi ahli kejiwaan. Dia pun melihat ada beberapa bekas-bekas luka pada tangan Siskaeee. Luka itu diduga pengaruh dari penyakitnya selama ini.
Adapun atas proses penyidikan yang masih berjalan, Siskaeee pun resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Kamis 25 Januari 2024 sampai 20 hari ke depan.
Sebagaimana telah dijerat sebagai tersangka sesuai pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.