Polisi Koordinasi dengan RS Sardjito Yogyakarta soal Surat Kejiwaan Siskaeee
Menurut kuasa hukum, surat kejiwaan itu disertakan karena Siskaeee kerap mengalami kecemasan.
Menurut kuasa hukum, surat kejiwaan itu disertakan karena Siskaeee kerap mengalami kecemasan.
Polisi Koordinasi dengan RS Sardjito Yogyakarta soal Surat Kejiwaan Siskaeee
Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan RS Sardjito Yogyakarta menindaklanjuti surat keterangan gangguan kejiwaan yang dialami Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee.
Sebelumnya, Siskaeee mengirimkan surat keterangan gangguan jiwa dari RS Sardjito Yogyakarta kepada penyidik.
"Terkait adanya surat permohonan penasihat hukum tersangka S, penyidik telah bersurat ke RS Umum Sardjito di Yogyakarta untuk meminta rekam medis saudara S sudah dilayangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (23/2).
Saat ini, kepolisian masih menunggu jawaban dari pihak RS Sardjito Yogyakarta untuk memastikan proses huku kasus akan ditindak secara profesional sesuai aturan yang ada.
“Penyidik masih menunggu jawaban dari RSUP Sardjito. Komitmen tetap memproses kasus tersebut secara profesional sesuai SOP sesuai prosedur agar peristiwa menjadi terang benderang," jelasnya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting membenarkan surat keterangan gangguan kejiwaan yang dikeluarkan RS Sardjito. Menurut dia, kliennya mengalami kecemasan sehingga meminta penangguhan penahanan.
"Kita lampirkan, kita mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dengan alasan surat ini. Kalau kita lihat juga, bahwasanya sesuai dengan surat keterangan medis dari RS Sardjito dan ini dia pasien menjalani rawat jalan,” kata dia.
“Pasien mengeluh cemas sering panik, inilah diagnosisnya dari pada rumah sakit," tambahnya.
Berkas Siskaeee Diserahkan ke Jaksa
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus atau tahap I kategori tersangka terhadap 11 pemeran film porno yang melibatkan Selebgram, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dkk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (21/2) lalu.
"Untuk berkas perkara dengan 12 belas orang tersangka (talent film porno Jaksel) telah dilimpahkan tahap 1 oleh penyidik ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Dirreskrimsus.
Setelah dilimpahkan, Ade Safri mengatakan penyidik saat ini masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujarnya.
Nantinya, bila berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, maka penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II untuk segera disidang. Sebaliknya jika belum, maka jaksa akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik (P19).
Sebagai informasi, Selebgram Siskaeee dan 10 orang pemeran lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.