Tes Kejiwaan Siskaeee Tersangka Film Porno Rampung, Apa Hasilnya?
Sebelumnya kuasa hukum siskaee yang mengaku kliennya memiliki masalah kejiwaan
Polisi telah merampungkan tes kejiwaan terhadap Sisakeee tersangka pemeran film porno
Tes Kejiwaan Siskaeee Tersangka Film Porno Rampung, Apa Hasilnya?
Kepolisian telah merampungkan pemeriksaannya kejiwaan terhadap tersangka pemeran produksi film porno Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.
Pemeriksaan tersebut sehubungan dengan kuasa hukum siskaeee yang mengaku kliennya memiliki masalah kejiwaan.
Lantas bagaimana hasilnya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan Dokkes Polda Metro Jaya telah dinyatakan selesai per hari ini, Selasa (6/2).
"Setelah dilakukan rangkaian proses pemeriksaan kejiwaan dan hasil koordinasi terakhir penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Dokkes PMJ, pemeriksaan kejiwaan telah dinyatakan selesai," kata Ade kepada wartawan, Selasa (6/2).
Ade menyebut hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya tengah dilakukan proses 'finishing' terlebih dahulu berdasarkan hasil pemeriksaan sejak sepekan lalu.
Kendati demikian, Ade belum tidak menyebutkan secara rinci hasil pemeriksaan kejiwaan Siskaeee.
"Saat ini sedang dilakukan proses finishing hasil dari proses pemeriksaan kejiwaan kemarin, minggu lalu itu sedang diproses. kemudian hasilnya selanjutnya akan diserahkan hasilnya ke penyidik," ujar Ade.
Sebelumnya, Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan. Penangguhan penahanan itu diajukan lantaran Siskaeee disebut mengalami gangguan jiwa.
Informasi itu didapat Penasihat Hukum Tofan Agung Ginting dari manajer Siskaeee langsung. Kendati hingga kini kuasa hukum masih menunggu surat resmi dikeluarkan dari tim dokter terkait kondisi kesehatan Siskaeee.
"Tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirrkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan saat bertandang ke Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).
Menurut Tofan, Siskaeee pernah mendatangi ahli kejiwaan. Dia pun melihat ada beberapa bekas-bekas luka pada tangan Siskaeee. Luka itu diduga pengaruh dari penyakitnya selama ini.
Adapun atas proses penyidikan yang masih berjalan, Siskaeee pun resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Kamis 25 Januari 2024 sampai 20 hari ke depan.
Sebagaimana telah dijerat sebagai tersangka sesuai pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.