Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Siskaeee Digelar 12 Februari
Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditetapkan tersangka kasus dugaan pemeran film porno,
Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditetapkan tersangka kasus dugaan pemeran film porno,
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Siskaeee Digelar 12 Februari
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan pemeran film porno, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Yakni Senin 12 Februari 2024, pekan depan.
"Sidang pertama (dilaksanakan) Senin, 12 Februari 2024," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (2/2).
PN Jaksel telah menunjuk seorang hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan tersebut.
"Iya betul, hakimnya bu Sri Rejeki Marshinta," kata Djuyamto.
Sebelumnya, Siskaeee kembali melayangkan gugatan praperadilan usai yang sebelumnya dicabut. Gugatan ini didaftarkan, Kamis 1 Februari 2024 yang teregister dengan nomor perkara: 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan termohon dalam gugatan ini yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto khususnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Iya benar per kemarin, kita memasukkan permohonan praperadilannya di PN Jaksel. Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro," ujar Tofan.
Alasan mencabut gugatan, kata Tofan, karena ada perubahan petitum dibanding gugatan yang sebelumnya diajukan. Dengan menambahkan terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik.
"Karena setelah kami memasukkan praperadilan Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan. Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya," tuturnya.
Diketahui, Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.