Batal Diperiksa Kemarin, Siskaeee Minta Polisi Jadwal Ulang 15 Januari 2024
Sedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.
Pihak Siskaeee mengajukan pengunduran waktu pemeriksaan menjadi pekan depan.
Batal Diperiksa Kemarin, Siskaeee Minta Polisi Jadwal Ulang 15 Januari 2024
Selebgram Siskaeee akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan produksi film porno rumah kelasbintang.com pada Senin, 15 Januari 2024.
Sedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1) kemarin. Namun, dia tak menghadiri pemanggilan tersebut.
"Siskaeee) Belum hadir,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/1).
Ardian menyampaikan, pihak Siskaeee mengajukan pengunduran waktu pemeriksaan menjadi pekan depan.
“Mengajukan permohonan pengunduran pemeriksaan tanggal 15 (Januari 2024)," kata dia.
Selain Siskaeee, lanjut Ardian, ada juga satu pemeran pria yang tidak hadir dalam pemeriksaan kemarin yakni Bima Prawira karena alasan sakit.
"Talent pria atas nama BP (tidak hadir), alasan sakit," ujarnya.
Tidak Ditahan
Sejauh ini tercatat, ada sembilan pemeran tersangka yang hadiri pemeriksaan yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Kemudian, untuk pemeran laki-laki yang hadir diperiksa sebagai tersangka adalah Fatra Ardianata (AFL).
Namun demikian penyidik memutuskan tidak menahan mereka semua, usai menjalani pemeriksaan Senin (8/1) kemarin. Semisal Virly Virginia yang mengaku diminta untuk wajib lapor.
"Tadi sudah (pemeriksaan) penyidikan, alhamdulillah mengikuti saja. Jadi diwajibkan lapor saja. Senin dan kamis. (pertanyaan) masih seputar yang sama," kata Virly.
Sama halnya dengan Melly 3GP pun mengaku bakal tetap kooperatif dengan wajib lapor. Dia mengungkap banyak kehilangan pekerjaan atas kasus yang menjeratnya.
"Gimana ya, ikutin ajalah, kooperatif lah intinya. Ya kita koperatif aja sih yang penting udah ngasih bukti segala macam. Ya lumayan sih ngaruh sama pekerjaan karena kan pengaruh ke brand juga ya jadi ya begitu lah," kata Melly.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada 27 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan sebagai tersangka.
Para tersangka telah dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.