Jadi Tersangka, Siskaeee dan Pemeran Film Porno Kelasbintang Diperiksa 8-9 Januari
Sedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
9 Pemeran wanita menjadi tersangka.
Jadi Tersangka, Siskaeee dan Pemeran Film Porno Kelasbintang Diperiksa 8-9 Januari
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah telah menjadwalkan pemeriksaan kepada ke-11 tersangkapemeran film porno.
Mereka dipanggil usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan rumah produksi kelasbintang.com.
"Kami akan lakukan pemanggilan selama dua hari," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, dikutip Senin (1/1).
Karena banyaknya jumlah tersangka dalam klaster pemeran, maka penyidik telah mempersiapkan yang bakal dilakukan dua hari secara marathon pada 8 dan 9 Januari 2024.
"Tanggal 8 Januari dan tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud," katanya.
Adapun, total pemeran yang menjadi tersangka berikut identitas yang telah diketahui adalah; Siskaeee (FCNS alias S); Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M); Virly Virginia (VV); Putri Lestari alias Jessica (PPL); NL alias Caca Novita (CN); Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB); MS; dan SNA.
Sedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
"Di dalamnya (Siskaeee). Jadi sembilan orang talent wanita yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel, sembilan talent wanita semuanya ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Mereka dalam kasus ini telah dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka yang merupakan kru rumah produksi film dewasa kelasbintang.com ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Tanggal 8 September 2023 untuk berkas perkara dari 5 orang tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta unjuk tahap I," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (22/9).
Ade Safri mengatakan, pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil penelitian jaksa. Lalu, apabila dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka.
"Untuk yang berkas 5 tersangka tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara JPU. Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan BB) ke JPU," ujarnya.
Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Juga dilapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.