Berkas Sutradara hingga Satu Pemeran Film Porno Diproduksi di Jaksel Dilimpahkan Polisi ke Jaksa
Berkas tersangka rumah produksi film pornografi Kelasbintang.com itu dilimpahkan ke jaksa pada tanggal 8 September 2023.
Berkas tersangka rumah produksi film pornografi Kelasbintang.com itu dilimpahkan ke jaksa pada tanggal 8 September 2023.
Berkas Sutradara hingga Satu Pemeran Film Porno Diproduksi di Jaksel Dilimpahkan Polisi ke Jaksa
Polisi sudah mengirimkan berkas lima tersangka kasus rumah produksi film pornografi di Jakarta Selatan ke kejaksaan. Berkas tersangka rumah produksi film pornografi Kelasbintang.com itu dilimpahkan ke jaksa pada tanggal 8 September 2023.
"Sudah dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta unjuk tahap I," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/9).
Lima tersangka itu adalah I selaku sutradara merangkap produser. Kemudian JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, dan SE sebagai sekretaris merangkap pemeran wanita.
Polisi tinggal menunggu hasil penelitian berkas dilakukan jaksa.
Apabila dinyatakan lengkap (P21), maka akan dilanjutkan ke tahap II dengan barang bukti diserahkan ke jaksa untuk persiapan sidang. Namun bila tidak berkas akan dikembalikan (P19) untuk dilengkapi.
Polisi Periksa Ahli Tentukan Nasib 16 Pemeran
Polisi menggandeng sejumlah ahli untuk dimintai pandangannya perihal keterlibatan 16 pemeran dalam pembuatan film porno tersebut. Pemeriksaan ahli dijadwalkan pada pekan depan.
Setelah pemeriksaan ahli rampung, polisi akan mengadakan gelar perkara termasuk penetapan tersangka atas dua alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap 16 pemeran tersebut.
"Dari gelar perkara nanti akan ditentukan apakah layak status saksi ditingkatkan menjadi tersangka atas pertimbangan minimal dua alat bukti yang sah," ucap Ade.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.