Kasus Produksi Film Porno, Berkas Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejati DKI
Rumah produksi sudah memproduksi 120 film porno. Pemerannya, artis hingga foto model.
Rumah produksi sudah memproduksi 120 film porno. Pemerannya, artis hingga foto model.
Kasus Produksi Film Porno, Berkas Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejati DKI
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepolisian telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama lima tersangka kasus sindikat rumah produksi film pornografi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Adapun lima tersangka tersebut antara lain inisial I sebagai sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound enginering dan SE sebagai sekertaris sekaligus talent.
"Tanggal 8 September untuk pengiriman berkas perkara tahap pertama oleh penyidik ke JPU (penelitian berkas perkara oleh JPU)."
Kata Ade Safri di Jakarta, Jumat (22/9).
@merdeka.com
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU. Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pengiriman berkas perkara tahap II ke JPU.
"Untuk yang berkas lima tersangka, tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara JPU, kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke JPU," kata Dirreskrimsus.
Sebelumnya Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa 12 dari 16 pemeran dengan rincian delapan wanita dan empat pria dalam kasus film dewasa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa.
"Pada hari ini terkonfirmasi kehadiran dan kita lakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dari 11 talent wanita, delapan di antaranya hadir dan memenuhi panggilan penyidik," ujar Dirreskrimsus.
Dirreskrimsus menjelaskan, dari lima pemeran pria film dewasa, terdapat empat pemeran yang telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.