Periksa Selebgram Siskaee Besok, Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Film Porno di Jaksel
Polisi sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus produksi film porno di Jaksel.
Polisi sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus produksi film porno di Jaksel.
Periksa Selebgram Siskaee Besok, Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Film Porno di Jaksel
Polisi menyebut tersangka kasus industri film porno berpotensi bertambah. Pemeran film porno bisa dijerat Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus produksi film porno di Jaksel. Lima tersangka itu adalah I sebagai sutradara merangkap produser film.
Kemudian JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita di film tersebut.
Potensi Tersangka Bertambah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka baru akan diputuskan setelah menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi pada Jumat (15/9) besok. Ada 16 saksi diperiksa polisi.
Periksa Siskaeee dan Virly Virginia
"Nanti kita lihat apa hasil pemeriksaan terhadap pada talent ini di hari Jumat nanti. Setelah itu akan kita gelarkan untuk langkah tindak lanjut berikutnya," kata Ade kepada wartawan, Kamis (14/9).
16 saksi itu adalah sembilan perempuan pemeran video syur tersebut. Mereka adalah CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB.
Polisi juga melayangkan panggilan terhadap selebgram Siskaeee dan Virly Virginia untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (15/9) besok.
Selain perempuan, polisi juga memeriksa pemeran pria dalam perkara produksi film porno tersebut. Kelima pria itu adalah BP, P, UR, AG, AD, dan RA.
Kronologi Kasus Produksi Film Porno Terbongkar
Polisi sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus produksi film pornografi dilakukan di Jakarta Selatan. Tersangka itu mulai dari seorang sutradara hingga pemeran.
Pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan tersangka I selaku sutradara sekaligus pemilik dan pengelola web dari rumah produksi, serta JAAS sebagai kamerawan di rumah produksi Pasar Minggu pada Senin (31/7).
Penangkapan diawali penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Metro Jaya mendapati satu website dengan nama 'kelasbintang' berisi film adegan dewasa pada Senin (17/7).
"Saudara I merupakan sutradara, pemilik dari rumah produksi tersebut dan selaku admin web, serta saudara JAAS selaku kameramen," kata Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi, Rabu (13/9).
Setelah menangkap sutradara dan kamerawan, pada Selasa (1/8), Tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengamankan tersangka lainnya yaitu AIS, selaku editor film, AT sebagai sound enginering, dan SE yang merupakan sekretaris serta talent dari rumah produksi tersebut.
Barang Bukti Disita Polisi
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti digunakan dalam produksi film dari lokasi penangkapan.
Barang bukti disita berupa satu set alat syuting (kamera, tripod, lensa, dan speaker), 5 hardisk, 1 flashdisk, 5 telepon genggam, 2 laptop, 2 PC komputer, serta 2 televisi.
"Jadi, menurut kami semua alat bukti yang ada kaitannya dengan pembuatan film dan juga produksi film sudah kita amankan semuanya di kantor sebagai barang sitaan," kata Ardian.
Pemeran Direkrut Lewat Media Sosial
Polisi mengungkapkan bahwa para pemeran dalam kasus industri film dewasa itu direkrut melalui media sosial. Kelima pelaku menggaet para pemeran melalui Instagram atau media sosial lain.
"Mereka mengajak 'talent-talent' tersebut untuk mau bekerjasama dalam pembuatan film dewasa ini," kata Ardian.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.