Ini Cara Pembuatan SKCK secara Online serta Syarat yang Dibutuhkan
Proses pembuatan SKCK kini dapat dilakukan secara daring dengan mudah. Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK, merupakan dokumen yang sangat penting bagi individu. Dokumen ini sering kali diperlukan dalam berbagai urusan administratif, seperti melamar pekerjaan dan keperluan lainnya. SKCK adalah dokumen resmi yang hanya dapat diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan memuat informasi mengenai catatan hukum serta tindak pidana seseorang. Keberadaan dokumen ini sangatlah krusial karena berfungsi sebagai alat verifikasi untuk menilai integritas individu. SKCK memberikan keyakinan kepada pihak-pihak yang membutuhkannya bahwa orang tersebut tidak memiliki catatan kriminal, sehingga dapat dianggap dapat dipercaya.
Selain itu, SKCK juga berperan penting dalam menjaga keamanan masyarakat dengan mencegah individu yang memiliki riwayat kriminal terlibat dalam posisi atau kegiatan yang sensitif. Oleh karena itu, memiliki SKCK merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan menunjukkan komitmen seseorang terhadap hukum serta etika dalam interaksi sosial. Proses pembuatan SKCK kini cukup umum dilakukan oleh masyarakat, terutama untuk keperluan resmi seperti melamar pekerjaan di instansi pemerintah, misalnya untuk posisi PNS, PPPK, atau di perusahaan swasta. SKCK juga sering dijadikan syarat utama dalam pengajuan visa atau untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.
-
Bagaimana cara cek SLIK OJK secara online? Cara cek SLIK OJK sendiri secara online sebagai berikut: 1. Pertama-tama, pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id. 2. Kemudian, klik menu 'Pendaftaran' pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK. 3. Cek Ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman yang muncul dan klik 'Selanjutnya'. 4. Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan. Klik 'Selanjutnya' apabila data isian telah lengkap dan benar. 5. Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi. 6. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran. 7. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu 'Status Layanan' dengan isi nomor pendaftaran. 8. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. 9. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui: Telp: 157, atau WA: 081-157-157-157.
-
Apa saja persyaratan untuk mengurus surat nikah online? Sebelum dijelaskan cara mengurus surat nikah online, perlu dipahami ketentuan dan persyaratan nikah, yaitu sebagai berikut: Ketentuan dan Persyaratan Nikah 1. Mempersiapkan surat persyaratan nikah:• Para calon mempelai harus mengajukan surat persyaratan nikah ke Kantor Pencatatan Sipil setempat.• Surat persyaratan tersebut harus mencakup N1, N2, dan N4.
-
Bagaimana cara daftar KUA online? Cara daftar KUA online pun sederhana dan mudah dilakukan. Berikut kami rangkum cara daftar KUA online dan berkas yang diperlukan, bisa disimak.
-
Bagaimana cara mengurus izin online? Penyelenggara Tinggal Isi Form Penaftaran Sigit menambahkan, pihak penyelenggara event saat ini tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi setelah pelayanan izin digital diresmikan.
-
Bagaimana cara mendaftar PPPK? Berikut cara untuk melakukan pendaftaran PPPK tahap II 2024 melalui portal SSCASN:1. Kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/2. Buat akun SSCASN dengan NIK 3. Masuk akun SSCASN dengan NIK dan password4. Isi data diri, pilih jenis seleksi, formasi instansi dan jabatan5. Unggah dokumen persyaratan sesuai instansi yang dilamar6. Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.
Untuk memperoleh SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan di kantor polisi sesuai dengan domisilinya. Proses pembuatan SKCK memerlukan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, pas foto, dan surat pengantar dari kelurahan jika diperlukan. Saat ini, pengajuan SKCK menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan secara online atau daring, sehingga memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dokumen ini.
Syarat Membuat SKCK Online
Berdasarkan informasi dari situs resmi Polri, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin mengajukan atau memperbarui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Menyiapkan fotokopi KTP dan menunjukkan KTP aslinya.
- Menyertakan fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen yang menunjukkan sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP.
- Menyediakan enam lembar pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah (pastikan foto mengenakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, serta tampak jelas muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus memperlihatkan wajah secara utuh).
- BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan aktif.
Dengan memenuhi semua persyaratan di atas, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengajuan SKCK. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar prosesnya berjalan lancar.
Langkah Pembuatan SKCK Online
Berikut adalah beberapa langkah yang perlu diperhatikan untuk membuat SKCK online setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap: Pertama, unduh aplikasi Super Apps Presisi. Jika Anda belum memiliki akun, pastikan untuk mendaftar terlebih dahulu. Selanjutnya, isi data diri Anda secara lengkap dan akurat, serta siapkan foto KTP, foto wajah dari sisi kanan, kiri, depan, dan foto wajah dengan KTP. Pastikan alamat yang diisi sesuai dengan yang tertera di KTP.
Setelah itu, masukkan NPWP Anda. Setelah berhasil login ke halaman beranda aplikasi, pilih menu "SKCK". Bacalah ketentuan yang ada untuk pembuatan SKCK secara online, lalu klik "Mulai". Isi data diri sesuai dengan permintaan yang ada. Setelah semua data lengkap, pilih metode pembayaran dengan "BRI Virtual Account" dan lakukan pembayaran.
Setelah melakukan pembayaran, periksa email yang terdaftar untuk mengunduh barcode pendaftaran. Selanjutnya, kunjungi kantor polisi sesuai dengan tingkat yang Anda pilih (Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri) dan pastikan untuk membawa berkas SKCK serta barcode untuk dipindai agar petugas dapat mencetaknya. Sebagai catatan, meskipun proses pembuatan SKCK dilakukan secara online, pengambilan berkas baru tetap dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor polisi sesuai dengan lokasi pembuatan.