Urus SKCK Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS Bisa Secara Online, Ini Link dan Tutorialnya
SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal dan merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.
Proses pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) telah resmi dibuka. Salah satu dokumen yang penting dan harus disiapkan adalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal dan merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.
-
Bagaimana cara mencetak kartu ujian SKD CPNS? Berdasarkan informasi dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, kartu ujian ini harus dibawa oleh peserta saat ujian SKD berlangsung.
-
Bagaimana cara daftar CPNS 2023? 1. Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login2. Setelah itu, pilih 'Daftar' di laman awal. Lalu isi formulir pendaftaran CPNS dan PPPK3. Verifikasi nomor telepon dan email aktif4. Verifikasi data dan upload dokumen CPNS dan PPPK5. Tunggu proses verifikasi6. Login ke akun SSCASN dengan NIK dan password setelah mendapatkan email verifikasi7. Lengkapi profil dan pilih instansi CPNS dan PPPK. Lalu pilih formasi dan klik daftar
-
Apa yang dimaksud dengan SKD CPNS? SKD adalah ujian awal yang harus dihadapi oleh peserta seleksi CPNS, yang bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS.
-
Apa syarat utama untuk mendaftar CPNS? Sebelum mendaftar para calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum.
-
Bagaimana cara mendaftar PKH secara online? Pendaftaran PKH secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar PKH melalui aplikasi: Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS)
-
Bagaimana cara membuat SKCK online? Saat ini, pengajuan SKCK menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan secara online atau daring, sehingga memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dokumen ini.
Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mempermudah pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dapat dilakukan secara daring atau online untuk memudahkan pemohon melakukan pendaftaran.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni mengatakan bahwa di era digitalisasi pelayanan pembuatan dokumen SKCK kini dapat dilakukan oleh masyarakat secara daring melalui telepon pintar.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penerbitan SKCK bisa melalui barcode maupun link https://skck.polresoku.id/ dan bisa mendaftarkan diri secara daring melalui telepon pintar.
Setelah barcode maupun klik link https://skck.polresoku.id/ pemohon akan diarahkan ke menu layanan pendaftaran penerbitan SKCK secara online.
"Setelah itu pemohon wajib mengisi Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap dan nomor Hp aktif (WA) dan silahkan klik DAFTAR," jelasnya.
Cara Selanjutnya
Selanjutnya pemohon membawa bukti barcode beserta berkas persyaratan lainnya sesuai ketentuan seperti foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK), akte lahir, pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 lima lembar dan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN (BPJS) dan lain-lain.
"Setelah berkas diterima di loket, petugas kami akan memverifikasi untuk diproses penerbitan SKCK. Nantinya pemohon diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000 sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak," ujarnya.
Menurut dia, saat ini pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi tentang pelayanan SKCK secara daring kepada masyarakat di wilayah itu.
"Polri memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempercepat pembuatan SKCK sehingga bisa mengurangi antrean di loket. Kami juga tetap melayani pemohon SKCK manual sesuai jam kerja," ujar dia.