Gampang Banget! Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online
Perpanjang STNK atas nama orang lain bisa dilakukan sambil tiduran di kamar.
Gimana sih caranya? Bisa dibilang mudah dan cukup efisien. Bisa dilakukan sambil tiduran di kamar
Gampang Banget! Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online
Bayar pajak motor dan mobil atau memperpanjang STNK sudah bisa dilakukan secara online. Kita tak perlu lagi datang ke Samsat, antre lama atau melalui calo.
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi resmi milik Polri bernama Signal.
Kerennya lagi, sekarang aplikasi Signal tak cuma bisa perpanjang STNK atas nama pribadi. Tapi juga sudah bisa membayar atas nama orang lain.
Gimana sih caranya? Bisa dibilang mudah dan cukup efisien. Bisa dilakukan sambil tiduran di kamar.
Dokumen yang Diperlukan
- Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- E-KTP.
- Nomor rangka mesin lima digit terakhir.
Download Aplikasi Signal
- Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store
- Buka SIGNAL
- Klik "Daftar di sini"
- Masukkan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi
- Unggah foto KTP
- Lakukan verifikasi wajah
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
- Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera pada email
- Jika sudah, masuk ke SIGNAL Klik "Masuk/Daftar"
- Masukkan nomor ponsel dan kata sandi
- Pilih menu yang dibutuhkan.
Setelah proses di atas sudah dilakukan, selanjutnya pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK.
Berikut langkah dan cara memperpanjang STNK atas nama orang lain;
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
- Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
- Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
- Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Proses Pembayaran
- Jika sudah, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
- Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
- Klik salah satu bank yang diinginkan
- Klik "Lanjut"
- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.