Berikut Cara Memperpanjang STNK Mobil 5 Tahunan Lewat Samsat
Berikut Cara Memperpanjang STNK Mobil 5 Tahunan Lewat Samsat
sangat penting bagi Anda untuk memperpanjang STNK 5 tahunan tepat waktu. Berikut adalah syarat dan langkah yang harus dilakukan dikutip dari berbagai sumber, Simak yuk
Berikut Cara Memperpanjang STNK Mobil 5 Tahunan Lewat Samsat
Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap 5 tahun dan mengganti plat nomor polisi adalah kewajiban bagi semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Melakukan perpanjangan tepat waktu adalah hal yang sangat penting untuk menghindari denda dan masalah hukum yang mungkin timbul.
Berikut adalah langkah-langkah dan syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk memperpanjang STNK mobil Anda melalui kantor Samsat:
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan:
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai dengan STNK dan BPKB, beserta fotokopi
- Formulir permohonan perpanjangan STNK yang telah diisi (diperoleh dari kantor Samsat)
- Surat Keterangan Buka Blokir, jika STNK dalam status terblokir
- Surat Kuasa, jika perpanjangan STNK diurus oleh orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
Langkah-langkah Perpanjang STNK 5 Tahunan Lewat Kantor Samsat:
1. Datangi kantor Samsat terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya.
2. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor.
3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.
4. Isi formulir perpanjangan STNK.
5. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif.
6. Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan.
7. Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
8. Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.
Catatan Penting:
Salah satu biaya perpanjangan STNK 5 tahunan adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Sumbangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang dapat menyebabkan orang lain terluka.
Batas waktu ganti plat motor adalah setiap lima tahun sekali, sesuai dengan Pasal 52 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Berapa lama BPKB Mobil keluar Setelah Ganti Plat?
Pemilik kendaraan harus menunggu 3-7 hari kerja hingga BPKB yang sudah dibalik nama jadi dan mengambilnya kembali di Polda setempat.
Apakah Bisa Ganti plat Nomor di Samsat keliling?
Untuk diketahu bersama bahwa pelayanan Samsat Keliling hanya dapat melayani permintaan perpanjangan atau penggantian STNK Tahunan. Layanan ini tidak termasuk perpanjangan atau penggantian plat nomor serta pemeriksaan fisik kendaraan yang biasanya dilakukan setiap lima tahun sekali.