Rincian Lengkap Biaya Ganti Pelat Mobil
Ganti plat mobil setiap 5 tahun wajib dilakukan. Ketahui prosedur, syarat, dan rincian biaya ganti plat mobil sesuai peraturan terkini agar terhindar dari denda
Apakah Anda berencana untuk mengganti pelat kendaraan dalam waktu dekat? Di Indonesia, setiap pemilik mobil diwajibkan untuk melakukan penggantian pelat nomor setiap lima tahun. Proses ini tidak hanya mencakup penggantian fisik plat, tetapi juga melibatkan penerbitan ulang dokumen kendaraan seperti STNK.
Pelat nomor berfungsi sebagai identitas unik untuk setiap mobil dan menunjukkan asal daerah kendaraan melalui kode huruf yang tercetak. Selain sebagai sarana identifikasi, mengganti plat yang sudah kadaluarsa juga penting untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari sanksi hukum.
Namun, apakah Anda mengetahui langkah-langkah, biaya, dan persyaratan yang diperlukan untuk mengganti plat nomor kendaraan? Artikel ini akan menjelaskan secara mendetail semua informasi yang Anda perlukan agar proses penggantian plat nomor dapat berjalan dengan lancar.
Biaya Ganti Plat Mobil 5 Tahunan
1. Biaya Pendaftaran dan Cek Fisik Kendaraan
Ketika Anda memulai prosedur di Samsat, Anda akan diminta untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan.
Untuk pemeriksaan fisik ini, biasanya dikenakan biaya sekitar Rp30.000. Setelahnya, Anda perlu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp100.000.
Kedua biaya ini merupakan langkah awal dalam proses penggantian plat mobil yang harus diselesaikan sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya.
2. Biaya SWDKLLJ dan Penggantian Pelat
SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah biaya yang harus dibayarkan setiap kali melakukan penggantian plat nomor.
Untuk mobil, biaya ini sebesar Rp143.000. Di samping itu, Anda juga diwajibkan membayar Rp100.000 untuk mendapatkan plat nomor yang baru.
3. Biaya Penerbitan dan Pengesahan STNK
Untuk penerbitan STNK baru, biaya yang ditetapkan adalah Rp200.000, dan untuk pengesahan STNK diperlukan biaya tambahan sebesar Rp50.000. Pastikan semua biaya tersebut telah disiapkan sebelum melakukan penggantian plat nomor.
4. Denda Jika Terlambat
Apabila Anda tidak segera mengganti plat mobil, Anda dapat menghadapi denda pajak sebesar Rp500.000 atau sanksi pidana dengan kurungan maksimum dua bulan.
Prosedur Penggantian Pelat Mobil
1. Cek Fisik Kendaraan
Tahap awal adalah mengantarkan kendaraan ke Samsat guna melakukan pemeriksaan fisik. Petugas akan memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lalu memberikan bukti cek fisik yang perlu Anda simpan untuk langkah berikutnya.
2. Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen
Usai melakukan pemeriksaan fisik, silakan menuju loket pendaftaran sambil membawa dokumen-dokumen seperti KTP asli beserta fotokopinya, STNK asli, BPKB asli, dan hasil pemeriksaan fisik. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut sebelum melanjutkan ke langkah selanjutnya.
3. Pembayaran Biaya
Silakan selesaikan pembayaran untuk semua biaya yang telah ditetapkan, seperti biaya cek fisik, SWDKLLJ, penerbitan STNK, dan penggantian plat nomor. Jangan lupa untuk menyimpan semua bukti pembayaran sebagai referensi.
4. Pengambilan Pelat Nomor dan STNK Baru
Langkah terakhir adalah mengambil plat nomor yang baru serta STNK yang sudah diperbarui. Silakan tunggu sampai petugas memanggil nama Anda untuk menyelesaikan proses ini.
Syarat Penggantian Pelat Mobil
Untuk melakukan penggantian plat nomor kendaraan, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli pemilik dan salinan fotonya.
- STNK asli beserta fotokopinya.
- BPKB asli dan salinan fotonya.
- Dokumen cek fisik kendaraan yang telah disetujui.
Apabila kendaraan yang Anda miliki adalah kendaraan bekas, Anda mungkin perlu menjalani proses balik nama serta menyiapkan surat kuasa jika menggunakan pihak lain sebagai perwakilan.
Biaya Penggantian Pelat Nomor dan Balik Nama
Apabila penggantian plat dilakukan bersamaan dengan proses balik nama kendaraan, berikut adalah rincian biaya tambahan yang perlu diperhatikan:
- Pemeriksaan fisik kendaraan: Rp30.000.
- SWDKLLJ: Rp143.000.
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1% dari nilai kendaraan.
- Penerbitan STNK: Rp200.000.
- Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp100.000 atau lebih, tergantung pada jenis kendaraan.
- Penerbitan BPKB baru: Rp375.000.
Apakah Penggantian Pelat bisa Dilakukan Orang Lain?
Tentu, Anda diperbolehkan menggunakan perwakilan yang membawa surat kuasa yang valid, disertai dengan fotokopi KTP pemilik kendaraan serta dokumen-dokumen lainnya.
Denda Jika Telat Ganti Pelat Nomor
Jika dibiarkan terlalu lama, Anda dapat dikenakan denda administratif maksimal Rp500.000 dan berpotensi menghadapi sanksi pidana.
Kapan waktu terbaik untuk mengganti plat nomor mobil?
Waktu yang ideal untuk melakukan penggantian adalah sebelum plat nomor Anda kedaluwarsa. Disarankan untuk memulai proses penggantian sekitar 1-2 bulan sebelum tanggal jatuh tempo agar terhindar dari denda atau keterlambatan.
Apakah kendaraan harus dibawa saat mengganti plat nomor?
Tentu, kendaraan harus dibawa untuk keperluan pemeriksaan fisik, termasuk verifikasi nomor rangka dan nomor mesin, yang merupakan bagian dari proses penggantian plat.