Cara Praktis Mengurus STNK Online Tanpa Antri dan Aman dari Calo
Sah kan STNK online dengan aplikasi SIGNAL. Lihat cara, syarat, dan manfaatnya di sini!
Proses pengesahan STNK secara online semakin sederhana berkat peluncuran aplikasi SIGNAL dari SAMSAT. Melalui aplikasi ini, pemilik kendaraan dapat melakukan perpanjangan STNK, membayar pajak kendaraan, serta menghindari praktik percaloan dan kemungkinan korupsi dalam pengumpulan pajak. SIGNAL juga menawarkan kemudahan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak dengan prosedur yang lebih jelas dan tepat.
Cara Pengesahan STNK Online dengan Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL memberikan kemudahan bagi kamu untuk mengesahkan STNK kapan saja dan di mana saja. Dengan aplikasi ini, kamu juga bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Semua tahapan ini terhubung dengan database kendaraan bermotor milik Polri dan data kependudukan dari Kemendagri, yang memungkinkan verifikasi identitas pemilik kendaraan secara otomatis menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
-
Kenapa perpanjang STNK online lebih mudah? Bayar pajak motor dan mobil atau memperpanjang STNK sudah bisa dilakukan secara online. Kita tak perlu lagi datang ke Samsat, antre lama atau melalui calo.
-
Bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Cara mengurus STNK hilang tanpa BKPB, Anda perlu memperhatikan beberapa syarat yang dibutuhkan. Mulai dari fotokopi berkas-berkas hingga proses pengecekan fisik yang biasa dilakukan. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan kembali STNK hilang.
-
Dimana mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Pergi ke kantor samsat dengan di mana kendaraan Anda terdaftar dan tercatat di kantor tersebut.
-
Apa saja syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Dari beberapa syarat berikut tidak semua harus dilengkapi, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Berikut adalah beberapa syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB, perlu Anda perhatikan: • KTP sesuai dengan STNK yang hilang • Surat leasing (jika BPKB di leasing) • Fotokopi BPKB dilegalisir • Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang) • Surat kuasa (jika pengurusan STNK hilang diwakilkan oleh orang lain yang diberi kepercayaan)
-
Bagaimana cara cek SLIK OJK secara online? Cara cek SLIK OJK sendiri secara online sebagai berikut: 1. Pertama-tama, pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id. 2. Kemudian, klik menu 'Pendaftaran' pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK. 3. Cek Ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman yang muncul dan klik 'Selanjutnya'. 4. Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan. Klik 'Selanjutnya' apabila data isian telah lengkap dan benar. 5. Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi. 6. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran. 7. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu 'Status Layanan' dengan isi nomor pendaftaran. 8. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. 9. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui: Telp: 157, atau WA: 081-157-157-157.
Setelah proses pembayaran dan pengesahan STNK selesai, SAMSAT akan mengirimkan STNK yang telah disahkan beserta bukti pembayaran ke alamat yang kamu berikan. Dengan demikian, kamu tidak perlu lagi mengantre di kantor SAMSAT. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengesahan STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL:
- Unduh aplikasi SIGNAL dan lengkapi informasi pribadimu.
- Setelah login, pilih opsi "Pendaftaran Pengesahan" di bagian bawah.
- Pilih NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) yang ingin disahkan.
- Klik Lanjut, dan layar akan menampilkan SKK untuk pembayaran PKB dan SWDKLLJ beserta jumlah yang harus dibayarkan.
- Isi alamat pengiriman STNK secara lengkap sesuai dengan kolom yang tersedia, lalu klik "Lanjut."
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan lakukan pembayaran.
- Proses dianggap selesai setelah pembayaran berhasil dilakukan.
Syarat Pengesahan STNK Online
Walaupun langkah-langkahnya sederhana, terdapat beberapa ketentuan yang harus kamu penuhi:
- Kendaraan tidak dalam keadaan diblokir.
- Wajib Pajak harus memiliki nomor ponsel yang aktif.
- Wajib Pajak perlu memiliki rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB, BNI, atau BCA.
- Ini berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan bersamaan dengan penggantian STNK (5 tahunan) karena persyaratan dan prosedur untuk pajak mobil 5 tahunan berbeda.
- Masa berlaku pajak harus kurang dari 6 bulan dari tanggal jatuh tempo.
- Wajib Pajak harus merupakan individu.
Stiker Pengesahan STNK Diganti dengan QR Code
SIGNAL sekarang telah beralih menggunakan QR Code sebagai alternatif untuk stiker hologram dalam proses verifikasi STNK. Ketika ada razia, kamu hanya perlu menunjukkan barcode tersebut kepada petugas, yang akan memindainya menggunakan aplikasi pemindai. QR Code ini terintegrasi dengan database SAMSAT, sehingga petugas dapat dengan mudah memeriksa status pembayaran pajak kendaraanmu.
Cara Cetak Pengesahan STNK Online
Apabila Anda ingin melakukan pengesahan STNK secara online di Jabar, Bandung, atau Banten, Anda perlu membawa struk pembayaran, E-KTP asli, dan STNK ke Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat yang berada di bawah naungan Polda Jabar (termasuk Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet, dan Samsat Gendong).
Di sisi lain, jika Anda ingin melakukan pengesahan STNK secara online di Bekasi, Depok, Cinere, atau Cikarang, Anda harus membawa bukti pembayaran, E-KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli atau fotokopi ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat yang berada di bawah Polda Metro Jaya (termasuk Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet, dan Samsat Gendong).
Untuk mencetak pengesahan STNK online di Jatim, silakan kunjungi situs Dispenda Jatim dan pilih menu cetak E-TBPKP. Setelah itu, masukkan ID pengesahan dan klik tampilkan. Anda akan melihat gambar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran, kemudian Anda dapat mengunduh dan mencetak e-samsat tersebut.
Setelah Anda melakukan pembayaran pajak untuk perpanjangan STNK secara online, Anda akan menerima ID pengesahan. Penting untuk diingat bahwa batas waktu untuk melakukan pengesahan STNK setelah pembayaran online dan menerima SKKP adalah maksimal 30 (tiga puluh) hari, agar kendaraan Anda tetap sah secara operasional.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence