Cara Praktis Mengurus STNK Online Tanpa Antri dan Aman dari Calo
Sah kan STNK online dengan aplikasi SIGNAL. Lihat cara, syarat, dan manfaatnya di sini!
Proses pengesahan STNK secara online semakin sederhana berkat peluncuran aplikasi SIGNAL dari SAMSAT. Melalui aplikasi ini, pemilik kendaraan dapat melakukan perpanjangan STNK, membayar pajak kendaraan, serta menghindari praktik percaloan dan kemungkinan korupsi dalam pengumpulan pajak. SIGNAL juga menawarkan kemudahan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak dengan prosedur yang lebih jelas dan tepat.
Cara Pengesahan STNK Online dengan Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL memberikan kemudahan bagi kamu untuk mengesahkan STNK kapan saja dan di mana saja. Dengan aplikasi ini, kamu juga bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Semua tahapan ini terhubung dengan database kendaraan bermotor milik Polri dan data kependudukan dari Kemendagri, yang memungkinkan verifikasi identitas pemilik kendaraan secara otomatis menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Setelah proses pembayaran dan pengesahan STNK selesai, SAMSAT akan mengirimkan STNK yang telah disahkan beserta bukti pembayaran ke alamat yang kamu berikan. Dengan demikian, kamu tidak perlu lagi mengantre di kantor SAMSAT. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengesahan STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL:
- Unduh aplikasi SIGNAL dan lengkapi informasi pribadimu.
- Setelah login, pilih opsi "Pendaftaran Pengesahan" di bagian bawah.
- Pilih NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) yang ingin disahkan.
- Klik Lanjut, dan layar akan menampilkan SKK untuk pembayaran PKB dan SWDKLLJ beserta jumlah yang harus dibayarkan.
- Isi alamat pengiriman STNK secara lengkap sesuai dengan kolom yang tersedia, lalu klik "Lanjut."
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan lakukan pembayaran.
- Proses dianggap selesai setelah pembayaran berhasil dilakukan.
Syarat Pengesahan STNK Online
Walaupun langkah-langkahnya sederhana, terdapat beberapa ketentuan yang harus kamu penuhi:
- Kendaraan tidak dalam keadaan diblokir.
- Wajib Pajak harus memiliki nomor ponsel yang aktif.
- Wajib Pajak perlu memiliki rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB, BNI, atau BCA.
- Ini berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan bersamaan dengan penggantian STNK (5 tahunan) karena persyaratan dan prosedur untuk pajak mobil 5 tahunan berbeda.
- Masa berlaku pajak harus kurang dari 6 bulan dari tanggal jatuh tempo.
- Wajib Pajak harus merupakan individu.
Stiker Pengesahan STNK Diganti dengan QR Code
SIGNAL sekarang telah beralih menggunakan QR Code sebagai alternatif untuk stiker hologram dalam proses verifikasi STNK. Ketika ada razia, kamu hanya perlu menunjukkan barcode tersebut kepada petugas, yang akan memindainya menggunakan aplikasi pemindai. QR Code ini terintegrasi dengan database SAMSAT, sehingga petugas dapat dengan mudah memeriksa status pembayaran pajak kendaraanmu.
Cara Cetak Pengesahan STNK Online
Apabila Anda ingin melakukan pengesahan STNK secara online di Jabar, Bandung, atau Banten, Anda perlu membawa struk pembayaran, E-KTP asli, dan STNK ke Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat yang berada di bawah naungan Polda Jabar (termasuk Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet, dan Samsat Gendong).
Di sisi lain, jika Anda ingin melakukan pengesahan STNK secara online di Bekasi, Depok, Cinere, atau Cikarang, Anda harus membawa bukti pembayaran, E-KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli atau fotokopi ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat yang berada di bawah Polda Metro Jaya (termasuk Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet, dan Samsat Gendong).
Untuk mencetak pengesahan STNK online di Jatim, silakan kunjungi situs Dispenda Jatim dan pilih menu cetak E-TBPKP. Setelah itu, masukkan ID pengesahan dan klik tampilkan. Anda akan melihat gambar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran, kemudian Anda dapat mengunduh dan mencetak e-samsat tersebut.
Setelah Anda melakukan pembayaran pajak untuk perpanjangan STNK secara online, Anda akan menerima ID pengesahan. Penting untuk diingat bahwa batas waktu untuk melakukan pengesahan STNK setelah pembayaran online dan menerima SKKP adalah maksimal 30 (tiga puluh) hari, agar kendaraan Anda tetap sah secara operasional.