Panduan Lengkap Cara Perpanjang STNK Online dan Offline
Ketahui cara perpanjang STNK online dan offline beserta panduan lengkapnya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
STNK tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan resmi, tetapi juga menjadi syarat utama untuk dapat mengoperasikan kendaraan di jalan raya secara legal. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memastikan STNK Anda dalam keadaan aktif dan tidak kadaluarsa.
-
Kenapa perpanjang STNK online lebih mudah? Bayar pajak motor dan mobil atau memperpanjang STNK sudah bisa dilakukan secara online. Kita tak perlu lagi datang ke Samsat, antre lama atau melalui calo.
-
Apa saja syarat untuk memperpanjang STNK 5 tahunan? Berikut adalah langkah-langkah dan syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk memperpanjang STNK mobil Anda melalui kantor Samsat: Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan: STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik kendaraan sesuai dengan STNK dan BPKB, beserta fotokopiFormulir permohonan perpanjangan STNK yang telah diisi (diperoleh dari kantor Samsat)Surat Keterangan Buka Blokir, jika STNK dalam status terblokirSurat Kuasa, jika perpanjangan STNK diurus oleh orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
-
Bagaimana perpanjang STNK atas nama orang lain? Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraanMasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KKMasukkan nomor NRKB pada kolom NRKBMasukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesinMasukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTPSetelah semua kolom terisi maka klik tombol 'Lanjut' Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkanKonfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
-
Dimana harus melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan? Datangi kantor Samsat terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya.
Seiring perkembangan teknologi, proses perpanjangan STNK kini semakin dipermudah dengan adanya layanan online. Namun, bagi yang lebih nyaman dengan cara konvensional, perpanjangan STNK secara offline di kantor Samsat juga masih tersedia.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai cara perpanjang STNK baik secara online maupun offline, beserta syarat-syarat, biaya, dan hal-hal penting lainnya yang perlu Anda ketahui.
Pengertian dan Fungsi STNK
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dokumen ini memuat informasi penting terkait kendaraan dan pemiliknya, termasuk:
- Nomor registrasi kendaraan
- Nama pemilik
- Alamat pemilik
- Merek dan tipe kendaraan
- Tahun pembuatan
- Nomor rangka dan nomor mesin
- Warna kendaraan
- Masa berlaku STNK
Fungsi utama STNK antara lain:
- Sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah secara hukum
- Identitas resmi kendaraan bermotor
- Syarat wajib untuk dapat mengoperasikan kendaraan di jalan raya
- Dokumen yang diperlukan saat pemeriksaan kendaraan oleh pihak berwenang
- Bukti bahwa pemilik kendaraan telah membayar pajak kendaraan bermotor
Mengingat pentingnya fungsi STNK, maka wajib hukumnya bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu memastikan STNK dalam keadaan aktif dan diperpanjang tepat waktu.
Kelalaian dalam memperpanjang STNK dapat berakibat pada sanksi administratif hingga tilang jika terjaring razia oleh petugas kepolisian.
Jenis-Jenis Perpanjangan STNK
Secara umum, terdapat dua jenis perpanjangan STNK yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan bermotor:
1. Perpanjangan STNK Tahunan
Perpanjangan STNK tahunan dilakukan setiap tahun dan merupakan kewajiban rutin bagi pemilik kendaraan. Proses ini melibatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Setelah melakukan pembayaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan bukti pembayaran pajak dan stiker tanda pengesahan STNK yang ditempelkan pada STNK.
2. Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Perpanjangan STNK 5 tahunan dilakukan setiap lima tahun sekali. Proses ini lebih kompleks dibandingkan perpanjangan tahunan karena melibatkan penerbitan STNK baru dan penggantian plat nomor kendaraan. Selain membayar pajak dan SWDKLLJ, pemilik kendaraan juga dikenakan biaya untuk pembuatan STNK baru dan plat nomor.
Perbedaan utama antara kedua jenis perpanjangan ini terletak pada prosedur dan biaya yang dikenakan. Perpanjangan tahunan umumnya lebih sederhana dan dapat dilakukan secara online, sementara perpanjangan 5 tahunan memerlukan kunjungan langsung ke kantor Samsat untuk proses cek fisik kendaraan dan penggantian plat nomor.
Syarat Perpanjang STNK Online
Untuk mempermudah proses perpanjangan STNK, pemerintah telah menyediakan layanan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional (SIGNAL). Berikut adalah syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk perpanjangan STNK online:
Syarat Perpanjang STNK Tahunan Online:
- KTP asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan data di STNK (siapkan scan atau foto)
- STNK asli (siapkan scan atau foto)
- Nomor plat kendaraan
- 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
- Nomor handphone aktif untuk menerima kode verifikasi
- Alamat email aktif
- Akun internet banking atau mobile banking untuk pembayaran
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan Online:
- Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, proses tidak dapat sepenuhnya dilakukan secara online. Namun, beberapa tahap awal dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL:
- KTP asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan data di STNK (siapkan scan atau foto)
- STNK asli (siapkan scan atau foto)
- BPKB asli (siapkan scan atau foto)
- Nomor plat kendaraan
- 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
- Nomor handphone aktif
- Alamat email aktif
- Setelah melakukan pendaftaran online, pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat untuk proses cek fisik kendaraan dan penggantian plat nomor.
Cara Perpanjang STNK Online
Berikut adalah langkah-langkah detail untuk melakukan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL:
- Unduh dan instal aplikasi SIGNAL dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
- Buka aplikasi SIGNAL dan pilih menu “Daftar” untuk membuat akun baru.
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid, termasuk NIK, nama lengkap, nomor handphone, dan alamat email.
- Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah melalui kamera depan smartphone.
- Setelah akun terverifikasi, login ke aplikasi SIGNAL.
- Pilih menu “Perpanjangan STNK” atau “Pembayaran Pajak Kendaraan”.
- Masukkan data kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya, termasuk nomor plat dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Sistem akan menampilkan informasi pajak yang harus dibayarkan. Periksa kembali rincian biaya untuk memastikan keakuratannya.
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan (transfer bank, e-wallet, atau metode pembayaran lainnya yang tersedia).
- Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi dan bukti pembayaran elektronik (e-TBPKP).
- Untuk perpanjangan tahunan, Anda akan menerima e-STNK yang dapat digunakan sementara hingga stiker pengesahan fisik dikirimkan ke alamat yang terdaftar.
- Untuk perpanjangan 5 tahunan, Anda akan mendapatkan jadwal kunjungan ke Samsat untuk proses cek fisik dan penggantian plat nomor.
Syarat Perpanjang STNK Offline
Bagi yang lebih memilih untuk melakukan perpanjangan STNK secara langsung di kantor Samsat, berikut adalah syarat-syarat yang perlu disiapkan:
Syarat Perpanjang STNK Tahunan Offline:
- STNK asli
- KTP asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan data di STNK
- Fotokopi STNK dan KTP (masing-masing 1 lembar)
- Bukti pembayaran pajak kendaraan tahun sebelumnya (jika ada)
- Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan Offline:
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan data di STNK
- Fotokopi STNK, BPKB, dan KTP (masing-masing 1 lembar)
- Bukti pembayaran pajak kendaraan tahun sebelumnya
- Kendaraan yang bersangkutan (untuk proses cek fisik)
Untuk kendaraan atas nama perusahaan atau badan hukum, diperlukan dokumen tambahan seperti:
- Surat kuasa dari perusahaan (jika diwakilkan)
- Fotokopi akte pendirian perusahaan
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Cara Perpanjang STNK Offline
- Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan STNK secara offline di kantor Samsat:
- Datang ke kantor Samsat terdekat sesuai dengan wilayah domisili kendaraan Anda.
- Ambil nomor antrian di loket pendaftaran.
- Serahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan ke petugas loket pendaftaran.
- Tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil untuk proses verifikasi berkas.
- Jika berkas dinyatakan lengkap, Anda akan diarahkan ke loket penetapan untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Lakukan pembayaran di loket kasir sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan.
- Setelah pembayaran selesai, tunggu proses pencetakan STNK baru (untuk perpanjangan 5 tahunan) atau pengesahan STNK (untuk perpanjangan tahunan).
- Untuk perpanjangan 5 tahunan, lakukan cek fisik kendaraan di area yang telah ditentukan.
- Ambil STNK yang telah diperpanjang atau distempel pengesahan di loket pengambilan.
- Untuk perpanjangan 5 tahunan, ambil plat nomor baru di loket yang ditentukan.
Biaya Perpanjangan STNK
Biaya perpanjangan STNK terdiri dari beberapa komponen yang perlu dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Berikut adalah rincian biaya yang umumnya dikenakan:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Besaran PKB umumnya sekitar 1,5% – 2,5% dari NJKB, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor untuk dana pertanggungan kecelakaan lalu lintas. Besarannya bervariasi tergantung jenis kendaraan:
Sepeda motor: Rp 35.000 – Rp 143.000 per tahun
Mobil penumpang pribadi: Rp 143.000 – Rp 163.000 per tahun
Mobil barang/beban: Rp 163.000 – Rp 183.000 per tahun
3. Biaya Administrasi STNK
Biaya ini dikenakan untuk penerbitan STNK baru pada perpanjangan 5 tahunan:
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000
4. Biaya Pengesahan STNK
Biaya ini dikenakan untuk pengesahan STNK pada perpanjangan tahunan:
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 25.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000
5. Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Biaya ini dikenakan untuk pembuatan plat nomor baru pada perpanjangan 5 tahunan:
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000