Bingung Bikin Surat Kuasa Perwakilan Perpanjang STNK? Ini Caranya
Cara Bikin Surat Kuasa Perwakilan Perpanjang STNK. Simak yuk!
Berikut ini adalah panduan komprehensif dalam pembuatan surat kuasa perpanjangan STNK.
Ayo, Ikuti Petunjuk Membuat Surat Kuasa Perwakilan untuk Memperpanjang STNK
Pada Kamis (11/7/2024), berbagai sumber telah merangkum panduan lengkap dalam membuat surat kuasa perwakilan perpanjangan STNK yang berhasil. Dalam hal ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang masa berlaku STNK melalui orang lain dengan memberikan surat kuasa.
-
Bagaimana perpanjang STNK atas nama orang lain? Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraanMasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KKMasukkan nomor NRKB pada kolom NRKBMasukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesinMasukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTPSetelah semua kolom terisi maka klik tombol 'Lanjut' Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkanKonfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
-
Dimana harus melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan? Datangi kantor Samsat terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya.
-
Apa saja syarat untuk memperpanjang STNK 5 tahunan? Berikut adalah langkah-langkah dan syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk memperpanjang STNK mobil Anda melalui kantor Samsat: Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan: STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik kendaraan sesuai dengan STNK dan BPKB, beserta fotokopiFormulir permohonan perpanjangan STNK yang telah diisi (diperoleh dari kantor Samsat)Surat Keterangan Buka Blokir, jika STNK dalam status terblokirSurat Kuasa, jika perpanjangan STNK diurus oleh orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
-
Kenapa perpanjang STNK online lebih mudah? Bayar pajak motor dan mobil atau memperpanjang STNK sudah bisa dilakukan secara online. Kita tak perlu lagi datang ke Samsat, antre lama atau melalui calo.
Persyaratan yang diperlukan untuk membuat surat kuasa perpanjang STNK
1. Nama Pemilik: Nama yang harus sesuai dengan KTP dan STNK.
2. Nomor Polisi: Nomor polisi kendaraan yang akan diperpanjang harus dicantumkan.
3. Merek dan Tipe Kendaraan: Harus mencantumkan merek dan tipe kendaraan yang akan diperpanjang.
4. Nomor Rangka: Harus mencantumkan nomor rangka yang sesuai dengan STNK dan BPKB.
5. Nomor Mesin: Harus mencantumkan nomor mesin yang sesuai dengan STNK dan BPKB.
6. Nomor BPKB adalah nomor yang tertera pada BPKB pemilik kendaraan.
7. Surat kuasa harus dibubuhi materai sebesar Rp6.000 atau Rp9.000 (tergantung peraturan setempat) yang disebut sebagai materai.
8. Lampiran tambahan adalah fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa.
Apa alasan mengapa harus menggunakan surat kuasa?
Agar perpanjangan STNK dapat diurus, surat kuasa sangat penting karena tidak semua orang memiliki wewenang untuk membayar pajak kendaraan. Hanya pemilik sah yang memiliki KTP dan nama yang sesuai dengan STNK yang dapat mengurusnya.
Mengurus Perpanjang STNK dengan menggunakan Surat Kuasa
1. Harap membuat surat kuasa sesuai dengan format yang telah disediakan dan memastikan semua persyaratan terpenuhi.
2. Mohon melampirkan fotokopi KTP pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa.
3. Silakan membawa surat kuasa dan dokumen lainnya ke Kantor SAMSAT yang berlokasi di [alamat SAMSAT].
4. Orang yang diberi kuasa akan melakukan proses perpanjangan STNK.