Proses Balik Nama Mobil dari Orangtua yang Sudah Meninggal, ini Tips dari Iptu Benny
Iptu Benny F. Surbakti memberikan tips bagaimana seorang anak bisa membalik nama kendaraan bermotor milik orang tua yang sudah meninggal dunia.
Iptu Benny F. Surbakti memberikan tips bagaimana seorang anak bisa membalik nama kendaraan bermotor milik orang tua yang sudah meninggal dunia.
Proses Balik Nama Mobil dari Orangtua yang Sudah Meninggal, ini Tips dari Iptu Benny
Proses balik nama kendaraan bermotor biasanya bisa dilakukan dengan mudah ketika pemilik sebelumnya masih hidup dan memiliki KTP.
Namun, bagaimana jika kendaraan yang akan di balik nama sebelumnya milik orang yang sudah wafat?
Iptu Benny F. Surbakti memberikan tips untuk membalik nama kendaraan bermotor milik orang tua yang sudah meninggal.
Syarat yang perlu dipenuhi pun tidak terlalu sulit dan nyaris seperti proses balik nama pada umumnya.
Hanya saja, ada satu surat yang berbeda dan perlu Anda dapatkan sebagai syarat utama jika orang tua (pemilik kendaraan bermotor) sudah meninggal.
Simak ulasannya sebagai berikut.
Membuat Surat Keterangan Waris
Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh seorang anak yang ingin membalik nama kendaraan bermotor milik orang tuanya sudah meninggal adalah membuat Surat Keterangan Waris atau Penetapan Ahli Waris (PAW).
Surat itu nantinya yang akan digunakan sebagai salah satu syarat utama membalik nama kendaraan bermotor milik orang tua.
Jika Anda adalah anak tunggal, maka Anda hanya memerlukan surat PAW.
Instagram.com/ elangmaut_indonesia © 2023 merdeka.com
Namun, jika Anda memiliki beberapa saudara kandung. Maka seorang yang ingin mengajukan balik nama kendaraan bermotor juga perlu membawa surat kuasa dari saudara-saudaranya.
“Yang pertama, Anda buatkan surat keterangan waris atau PAW (Penetapan Ahli Waris). Kemudian kalau Anda anak satu-satunya dengan itu saja Anda sudah bisa balik nama kepada diri Anda,” ucap Iptu Benny. “Tapi kalau anaknya ahli warisnya ada beberapa orang maka yang lain memberikan kuasa kepada Anda untuk balik nama,” lanjutnya.Dilengkapi dengan Persyaratan Normal
Setelah mendapatkan surat penetapan ahli waris, maka langkah selanjutnya adalah membawa syarat-syarat lain yang biasa digunakan untuk membalik nama kendaraan bermotor. Syarat itu adalah KTP, STNK, BPKB, dan kwitansi pembelian.
“Persyaratannya tetap sama, BPKB, STNK, KTP Anda, dan kwitansi pembelian. Begitu,” terang Iptu Benny.