Proses Balik Nama STNK Mobil, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Berikut proses balik nama STNK penting untuk diketahui. Yuk simak!
Berikut proses balik nama STNK penting untuk diketahui. Yuk simak!
Proses Balik Nama STNK Mobil, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Proses sah untuk mengubah kepemilikan kendaraan dalam dokumen BPKB dan STNK melibatkan penggantian informasi dan status kepemilikan. Persyaratan dan biaya tertentu harus dipenuhi dan dibayarkan untuk melakukan proses tersebut.
Tujuan dari pengalihan kepemilikan mobil adalah untuk memudahkan proses administratif saat membayar pajak kendaraan. Saat memperoleh mobil bekas yang masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya, diperlukan surat kuasa dan KTP pemilik sebelumnya saat membayar pajak.
-
Apa saja syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Dari beberapa syarat berikut tidak semua harus dilengkapi, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Berikut adalah beberapa syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB, perlu Anda perhatikan: • KTP sesuai dengan STNK yang hilang • Surat leasing (jika BPKB di leasing) • Fotokopi BPKB dilegalisir • Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang) • Surat kuasa (jika pengurusan STNK hilang diwakilkan oleh orang lain yang diberi kepercayaan)
-
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama? 1. Mengisi formulir permohonan dan menandatangani pemohon atau kuasa diatas materai 2. Surat kuasa jika dikuasakan 3. Siapkan fotokopi identitas pemohon dan penerima seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket 5. Siapkan akta jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) 6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh pindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang 7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah Anda cocokan dengan aslinya di petugas loket.
-
Bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Cara mengurus STNK hilang tanpa BKPB, Anda perlu memperhatikan beberapa syarat yang dibutuhkan. Mulai dari fotokopi berkas-berkas hingga proses pengecekan fisik yang biasa dilakukan. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan kembali STNK hilang.
Dirangkum prosedur dan persyaratan untuk melakukan balik nama STNK, yang diambil dari berbagai sumber, Senin (25/03/2024).
Cara Balik Nama STNK
Sebelum melakukan proses perubahan nama pada BPKB, terdapat syarat untuk mengubah nama pada STNK. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti saat mengurus perubahan nama pada STNK mobil:
- Pendaftaran pada loket Samsat
- Diarahkan melakukan cek fisik kendaraan dan jangan lupa untuk meminta formulir blangko cek fisik kepada petugas.
- Melakukan pembayaran pada loket STNK
- Ambil plat nomor dan STNK kendaraan yang baru, serta jangan lupa untuk mengecek kembali nama, alamat, jenis mobil, dan rangka mesin sudah benar atau belum.
Syarat Dokumen Balik Nama STNK
Silahkan datang ke kantor Samsat terdekat dan pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk berkas lengkap STNK mobil, di antaranya:
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik baru
- Kwitansi pembelian kendaraan di atas materai pemilik sebelumnya
- Berkas asli jangan lupa difotokopi yang nantinya akan diserahkan kepada petugas Samsat.
Biaya Balik Nama Mobil
Setelah penyelesaian proses balik nama mobil, semua biaya yang harus dibayarkan tertera secara lengkap dalam bagian biaya pajak di STNK.
Detail dari biaya pajak yang dibutuhkan untuk proses balik nama mobil bisa beragam. Di bawah ini adalah ringkasan umum mengenai jenis biaya yang perlu dibayarkan.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Tentatif
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tentatif
- Biaya Pendaftaran: Rp75.000 hingga Rp100.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp143.000
- Biaya Administrasi STNK: Rp50.000
- Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp100.000
- Biaya Penerbitan BPKB: Rp375.000
- Biaya Cek Fisik: Rp25.000
Untuk memberikan informasi lebih lanjut, BBN-KB untuk mobil bekas dikenakan sebesar 1 persen dari harga pembelian mobil. Sedangkan, PKB yang diterapkan adalah 2 persen untuk penyerahan pertama dan 5 persen untuk penyerahan berikutnya.
Balik Nama STNK Mobil Bayar Berapa?
Biaya untuk mendaftarkan balik nama mobil adalah sebesar Rp100.000. Untuk proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), akan dikenakan biaya sebesar 1% dari harga pembelian kendaraan. Sebagai contoh, jika mobil dibeli seharga Rp500 juta, maka biaya BBNKB yang perlu dibayarkan adalah Rp5 juta. Selain itu, biaya pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru adalah Rp200.000.
Jual Beli Mobil Apakah Perlu Balik Nama?
Apabila Anda berencana untuk membeli mobil bekas, pastinya Anda perlu melengkapi proses dokumen pengalihan nama mobil. Berikutnya adalah informasi yang komprehensif mengenai biaya, persyaratan, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses pengalihan nama mobil bekas.
Balik Nama Kendaraan Apakah Bisa Online?
Saat ini, mutasi kendaraan mobil dapat dilakukan melalui platform daring. Ini tentu sangat menguntungkan bagi pemilik mobil yang ingin melakukan mutasi dan perubahan nama kendaraan.
Berapa Lama Proses Balik Nama Kendaraan?
Semua dokumen persyaratan yang telah Anda lengkapi, bersama dengan dokumen tes fisik, harus diserahkan ke loket pendaftaran balik nama. Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk membayar biaya tambahan sebesar Rp30 ribu. Setelah proses pengumpulan dokumen selesai, Anda perlu menunggu selama 2-5 hari kerja.
Apakah Bisa Balik Nama Tanpa Kwitansi?
Tanpa memiliki kuitansi, tidak mungkin untuk melakukan proses balik nama. Jika Anda kehilangan kwitansi tersebut, Anda perlu membuat kwitansi baru dengan tanda tangan pemilik kendaraan di atas materai.