Panduan lengkap cabut berkas motor secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo, beserta rincian biaya dan persyaratannya.
Cara Cabut Berkas Motor yang Mudah Tanpa Jasa Calo, Lengkap dengan Biaya dan Persyaratannya
Prosedur yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor ketika terjadi perubahan alamat domisili atau perubahan kepemilikan adalah cabut berkas motor atau yang juga dikenal dengan mutasi motor.
Tersedia Panduan Lengkap Cara Cabut Berkas Motor Sendiri Tanpa Menggunakan Jasa Calo, dengan Rincian Biaya dan Persyaratannya
Banyak orang menganggap bahwa cara cabut berkas motor atau mutasi sangat merepotkan untuk dilakukan. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang akhirnya memilih untuk menggunakan jasa calo dengan biaya yang tentu saja tidak murah.
Penting untuk mencabut berkas motor karena berkas tersebut menghubungkan kendaraan Anda dengan data yang tercatat di Samsat.
Anda dapat melakukan proses pencabutan berkas motor secara online atau langsung ke kantor Samsat. Meskipun memakan waktu yang cukup lama, biaya cabut berkas motor tentunya akan jauh lebih murah daripada menggunakan biro jasa maupun calo.
-
Apa itu gadai BPKB motor? Gadai BPKB motor adalah proses di mana pemilik kendaraan menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan seperti Pegadaian.
-
Gimana cara servis motor yang benar? Servis kendaraan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar bagi para pemilik kendaraan.
Berkas Motor Harus Dicabut dengan Urgensi
Mengurus cabut berkas motor akan mempermudah pemilik kendaraan untuk mengubah alamat kendaraan yang terdaftar di Samsat. Selain itu, hal ini juga membantu mengurangi kesulitan dalam membayar pajak tahunan jika pemilik kendaraan harus pindah domisili.
Mengurus cabut berkas motor sendiri dapat menghemat biaya dan memudahkan penggunaan kendaraan, terutama ketika membayar pajak dan melakukan perawatan rutin. Hal ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk lebih fokus pada penggunaan kendaraan daripada mengurus administrasi.
Harga untuk mencabut berkas motor
Tarif penerbitan untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah sebesar Rp 150.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diperbarui dengan PP no. 70 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarif cabut berkas mobil yang nilainya Rp 250.000 per penerbitan lebih mahal daripada nilai ini. Jika Anda juga ingin mengurus balik nama, maka Anda akan dikenakan biaya tambahan lainnya.
Persyaratan untuk Mencabut Berkas Motor
Dokumen yang diperlukan untuk pindah domisili atau pengakuisisi motor bekas meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi atas nama pemilik, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, serta kuitansi yang sudah ditandatangani penjual sebagai bukti pembayaran unit kendaraan bekas yang telah dibeli. Seluruh dokumen tersebut harus lengkap dengan materai, baik asli maupun salinannya.
Penjual telah menandatangani kwitansi kosong.
Bagaimana cara mengeluarkan berkas motor?
Anda dapat melakukan cabut berkas motor di kantor Samsat tempat BPKB diterbitkan atau di tempat plat nomor terdaftar dengan cara sebagai berikut:
1. Sampaikan KTP dan BPKB kepada petugas di loket.
2. Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan melalui pemeriksaan nomor mesin dan nomor rangka.
3. Setelah pemeriksaan selesai, serahkan hasil pemeriksaan dan dokumen lainnya kepada petugas mutasi di loket.
4. Jika semua dokumen sudah lengkap dan akurat, petugas akan memberikan cap persetujuan.
Anda diminta untuk hadir di loket pemeriksaan fiskal untuk bertemu dengan petugas. Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang kemudian harus diserahkan kepada petugas setelah selesai.
Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar, termasuk pembayaran pajak yang tertunda (jika ada).
Dapatkan formulir mutasi dari loket pendaftaran dan serahkan semua dokumen yang telah disahkan. Setelah dianggap lengkap, lengkapi formulir dan lakukan proses pembayaran.
Anda akan mendapatkan dua salinan kwitansi. Simpan satu untuk pengambilan dokumen.
Bawa kwitansi dan kembali ke kantor Samsat pada tanggal yang telah ditentukan (biasanya 5-7 hari setelahnya).
Silahkan datang ke loket fiskal untuk mendapatkan bukti penerimaan dan membayar sejumlah Rp 10.000. Jika ada kesempatan, silahkan legalisasi dokumen yang telah diambil sebelumnya di loket pemeriksaan fisik. Setelah mengambil dokumen, anda akan diberikan salinan yang telah dilegalisasi dari pemeriksaan fisik dan kwitansi pembelian melalui proses fotokopi. Mohon bawa salinan tersebut beserta BPKB asli ke loket berkas mutasi. Setelah semua lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan memberikan tanda pembayaran STNK.
Anda dapat kembali ke loket mutasi dalam satu hingga dua hari setelah membayar STNK. Anda akan dipanggil untuk melunasi pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera di kolom STNK.
Silakan lakukan pembayaran melalui bank yang telah ditentukan dan serahkan dokumen atau bukti lunas dari bank. Setelah itu, petugas akan memberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB.