Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah
Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah
Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah
Baru-baru ini sejumlah warga di Semarang, Jawa Tengah resah karena sertifikat tanah milik mereka telah dibalik nama ketika dijadikan jaminan utang. Hal ini sontak membuat mereka kaget dan mengadukannyake Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Semarang. Berharap bisa mendapatkan solusi dan mendapatkan pendampingan.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
-
Dimana tempat mengurus sertifikat tanah? Anda dapat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku.
-
Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah sendiri? “Kalian bisa mendapatkan sertifikan tanah secara mandiri ataupun meminta bantuan PPAT lhoo!!,“ tulis ppid.semarangkota.go.id dikutip di Jakarta, Kamis (27/7).
-
Mengapa penting untuk mengurus sertifikat tanah? Sehingga masyarakat dianjurkan untuk segera melakukan pembuatan akta tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
-
Bagaimana cara mengurus legalitas tanah? Namun sebaliknya, anda perlu mengurus sendiri surat-surat dan dokumen legalitas tanah. Hal tersebut mungkin memerlukan bantuan notaris dan tentunya akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
Melansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk memproses perubahan data kepemilikan, antara lain:
1. Mengisi formulir permohonan dan menandatangani pemohon atau kuasa diatas materai
2. Surat kuasa jika dikuasakan
3. Siapkan fotokopi identitas pemohon dan penerima seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertifikat asli
5. Siapkan akta jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh pindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah Anda cocokan dengan aslinya di petugas loket.
8. Kemudian penyerahan SSB (BPHTB) serta bukti bayar uang (pemasukan pada saat pendaftaran hak)
Merdeka.com
Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
Nantinya petugas akan melakukan pencocokan/memeriksa kembali dokumen Anda.