Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya
STNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.
STNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah di banyak negara, termasuk Indonesia. Ini merupakan dokumen yang menunjukkan otorisasi atau kepemilikan kendaraan bermotor. Ini termasuk dokumen yang wajib dibawa setiap Anda melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi, sebagai kelengkapan data yang dibutuhkan sewaktu-waktu. Jika STNK hilang, maka Anda perlu mengurus penerbitan STNK kembali di kantor samsat.Biasanya, diperlukan beberapa dokumen untuk pengurusan STNK hilang, salah satunya adalah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, bagaimana jika kendaraan motor Anda tidak disertai dengan BPKB. Tak perlu khawatir, Anda tetap bisa mengurus STNK hilang tanpa BPKB. Cara mengurus STNK hilang tanpa BKPB, Anda perlu memperhatikan beberapa syarat yang dibutuhkan. Mulai dari fotokopi berkas-berkas hingga proses pengecekan fisik yang biasa dilakukan. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan kembali STNK hilang. Dari berbagai sumber, berikut cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB, bisa Anda simak.
Syarat Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB
Sebelum mengetahui cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB, perlu diketahui syarat apa saja yang harus disiapkan untuk mengurus keperluan ini.
Seperti pengurusan berbagai dokumen resmi lainnya, Anda perlu menyertakan beberapa berkas untuk menerbitkan kembali STNK motor yang hilang. Dari beberapa syarat berikut tidak semua harus dilengkapi, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Berikut adalah beberapa syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB, perlu Anda perhatikan: • KTP sesuai dengan STNK yang hilang • Surat leasing (jika BPKB di leasing) • Fotokopi BPKB dilegalisir • Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang) • Surat kuasa (jika pengurusan STNK hilang diwakilkan oleh orang lain yang diberi kepercayaan)
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB
Setelah mengetahui syarat-syarat yang dibutuhkan, berikutnya akan dijelaskan bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB yang bisa Anda lakukan.
Cara mengurus STNK hilang berikut harus dilakukan secara bertahap, dari satu proses ke proses lainnya, hingga STNK baru kembali didapatkan. Berikut cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB yang perlu Anda perhatikan: 1. Siapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan. Mulai dari KTP, Surat Leasing (jika BPKB di leasing), fotokopi BPKB di legalisir. Jika BPKB hilang, maka Anda perlu mengurus BPKB hilang terlebih dahulu. Lalu, gunakan Surat Keterangan Pembuatan BPKB Hilang. Jika pengurusan STNK diwakilkan, sertakan surat kuasa bermaterai. 2. Pergi ke kantor samsat dengan di mana kendaraan Anda terdaftar dan tercatat di kantor tersebut.
3. Melakukan cek fisik kendaraan di area cek fisik. Bawa motor atau mobil ke area cek fisik, kemudian petugas akan melakukan pengecekan. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan bukti cek fisik dari petugas yang selanjutnya perlu dilegalisir ke loket pengesahan. 4. Menuju ke loket pembuatan STNK. Isi formulir pengajuan STNK duplikat. Isi setiap data dengan benar dan lengkap lalu kumpulkan ke loket. 5. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK di kasir. Biasanya petugas akan memanggil sesuai nomor antrean. 6. Jika STNK duplikat sudah berhasil dibuat, maka Anda tinggal menunggu giliran hingga nama Anda terpanggil untuk segera mengambil dokumen STNK baru.
Biaya Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB
Setelah mengetahui cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB, terakhir akan dijelaskan perkiraan biaya untuk menerbitkan STNK duplikat.
Secara umum, biaya penerbitan STNK hilang tanpa BPKB yaitu 100.000 rupiah untuk kendaraan motor. Sedangkan biaya penerbitan STNK hilang tanpa BPKB untuk kendaraan mobil sebesar 200 ribu rupiah. Namun, jika Anda mengurus STNK dan BPKB hilang maka akan dikenakan biaya tambahan untuk penerbitan BPKB. Mengurus penerbitan BPKB hilang untuk kendaraan motor, akan dikenakan biaya 225.000 rupiah, sedangkan penerbitan BPKB hilang untuk kendaraan mobil adalah 375.000 rupiah.Saat Anda mengurus STNK dan BPKB hilang ke kantor Samsat, sebaiknya membawa uang pas atau uang pecahan jika biaya melebihi perkiraan. Dengan begitu, ini dapat mempercepat proses administrasi yang diperluan selama pengurusan.